Heboh Gala Adat
Oleh: Duski Samad, Pemerhati Adat Minangkabau
Bagaikan petir di siang bolong, menggelegar di dunia maya, heboh nyinyiran netizen tentang gala adat yang pernah diberikan kepada TM yang terduga kasus narkoba.
Pro kontra dalam berbagai bahasa, ada yang normatif, santun, vulgar, kasar dan ada pula yang membela diri, itu adalah wajar dan bukti kecintaan pemangku dan pendukung adat Minangkabau masih kuat.
Salah satu pembelaan yang di share dalam group WA…. Ada benarnya jg apa yg disampaikn FB…disematkn gelar kebesaran stlh beliau mengangkat harkat & martabat niniak mamak dg amar makruf nahi mungkar di bumi ranah minang….jk skrg beliau tersandg itu diluar batas kemampuan LKAAM dlm menganalisa apa yg akan terjadi…..sprt yg kita tau…disaat kita mmberikn sstu pd ssorg pd saat itu hny ada dlm pikiran kita hny kebaikn demi kebaikn org tsb…kita tak pernah trpikir suatu saat dia akan mengecewakan kita…dari itu mari kita sbg urg minang berbaik sangka…azas praduga tak bersalah…
boleh jd semua yg menimpa beliau adalah “titian parakuak” krn kita tau institusi apapn sll ada yg dilanda penyakit sms….jk mmng beliau pelakunya maka yakinlah semua perbuatan akan kembali ke pelakunya…sbg urg minang yg bermartabat yg memiliki falsafah hidup abs/sbk jngn mudah kita mengecam siapapn…krn tak ada satupn di dunia ini yg tdk luput dari kekhilafN…jk LKAAM memberikn gelar kehormatan tsb krn maksud2 tertentu…yakinlah semua akan menimpa lkaam itu sendiri. Mari tanamkan kebiasaan ber husnuzdon dlm menyikapi setiap persoalan ….krn urg minang sngt arif bijaksana.
Apapun pembicaraan tentang pemberian gala adat yang pasti realitas ini sudah lama berlangsung dalam masa Indonesia moderen, sejak era orde baru, dan masa reformasi. Motif suci, murni dan tentu tidak tertutup kemungkinan ada kemasan terhadap “kepentingan jangka pendek” tentu sang pemberi gala yang paling tahu. Pendapat siapapun itu adalah tafsir yang boleh jadi benar atau salah. Nurani pemberi gala adat tak mungkin dapat diingkarinya.
NILAI KEPATUTAN
Gala adat adalah kehormatan komunitas adat itu sendiri. Level, jenis dan bentuk apapun gelar adat itu adalah kemuliaan bagi pemangkunya. Tidak elok menempatkan gelar adat sebagai “barang” yang dapat diberikan kepada sembarang orang, lebih tidak baik lagi bila gala adat dinilai dengan nominal dan material.
Pemangku adat ataupun pemimpin lembaga adat haruslah mereka yang paham, istiqamah dan berpihak pada nilai-nilai kemuliaan dan kehormatan komunitas adat, dan nilai ABSSBK, maha indak dapek di bali, murah indak dapek di mintak.
Menilai dan mendiskusikan realitas pemberian adat yang berkaitan dengan kasus TM tentu diharapkan menjadi bahan ajar di masa datang, alam takambang jadi guru, ambil contoh ka nan sudah, ambil tuah ka nan manang, ingek-ingek nan di ateh, nan di bawah kok mahimpok, itu kearifan lokal Minang yang mesti mendapat perhatian pemangku adat dan pucuk pimpinan lembaga adat.
Kearifan adat termasuk memberikan gelar adat, yang tidak semuanya dapat diformalkan, bukan berarti tidak ada aturan, norma dan prinsip yang dapat dijadikan acuan. Ada pertimbangan yang hendaknya dicermati dengan seksama, ant:
BARIH BALABEH DAN NIAT SUCI
Barih balabeh artinya ketentuan, prinsip, dan aturan yang sifatnya sering berupa petatah, petitih, dan wacana simbolik, maka diperlukan kesamaan tafsir dalam penerapannya.
Bahasa adat, pepatah petitih, gurindam dan kata majaz perlu dijelaskan dan diberikan panduan yang dapat dipahami sama oleh entitas adat, baik pemangku adat, pimpinan lembaga adat dan pihak yang concern dengan adat istiadat. Lebih khusus dalam pemberian gelar adat, setiap kali ada ivent pemberian gelar adat ada suara tidak sedap.
Niat suci, pikiran jernih dan ketulusan pemangku adat dan pimpinan lembaga adat yang menyetujui pemberian gelar adat pada seseorang dalam kapasitasnya, tentu harus dijamin dan tidak ditafsirkan dengan negatif. Regulasi, kesepakatan, sosialisasi, dan keterbukaan informasi adalah cara sehat untuk mengurangi buruk sangka dan kecurigaan.
KONTRIBUSI DAN APRESIASI
Indikator dan batasan yang paling dasar untuk memberikan gelar adat adalah kontribusi dari sosok yang akan diberi gelar. Sumbangan terbesar bagi masyarakat adat tidak sebatas kepentingan formal, dan citra belaka.
Pemangku adat dan pimpinan lembaga adat diminta dapat menunjukkan dengan jelas, terukur, basuluh mato hari, ba galang mato rang banyak, bahwa pihak yang menyandang gelar kehormatan adat itu, benar-benar memberikan kehormatan pada komunitas, bukan sebaliknya..
Pemberian gelar adat sesuai norma dan yang khusus sebagai kehormatan adalah wujud dari apresiasi yang dipastikan dapat ditunaikan oleh yang menyandangnya. Memberikan gelar atas atas dasar dan nama posisi,kedudukan dan jabatan patut dipertimbangkan dengan matang dan dilihat dalam waktu yang tidak tergesa-gesa.
KONTROL PENDUKUNG ADAT
Pemangku adat dan pimpinan lembaga adat tidak elok dibiarkan mengambil keputusan besar yang menyangkut harga diri, martabat dan kehormatan masyarakat adat, maka ke depan saran, pandangan dan kritik publik, pendukung adat adalah keniscayaan yang tak boleh diabaikan..
Kritik pendukung adat adalah keharusan dalam menjaga kehormatan bersama, maka pemangku adat dan pimpinan lembaga adat diminta legowo dan menempatkannya dan frame kato surang di bulati, kato basamo di pa iyo an, duduk surang ba sampik-sampik,duduk basamo ba lapang-lapang, ba silang kayu dalam tungku, di sinan api mako hiduik.
DIBAO AIR HANYUIK
Pandangan penulis tentang TM yang gelar adatnya didiskusikan banyak pihak di ruang publik whaatshap, facebook, dan fitur medsos yang juga melebar jauh ke pemangku adat dan pimpinan lembaga adat, khususnya LKAAM, adalah menempatkannya secara wajar, reflektif dan membangun kesadaran baru, baa jalan paliharo kaki, ba kato paliharo lidah, pikir palito hati, nanang saribu akal, dan kearifan sejenisnya.
Nan lalu, pasti akan hanyuik di bao air, yang lalu biar berlalu, indak elok lamo bana manangisi mayat, semoga semua pihak mengarifi kejadian ini. Amin. Pangeran@ 16102022.
Baca Juga :
- Duski Samad, Berkemajuan Dalam Kemajemukan
- Manusia Dalam Konseling Relijius (Islam)
- Alek Gadang di Pagaruyung, Kapolda Serahkan 7 Benda Pusaka pada Bupati Tanah Datar
duski duski duski duski duski duski duski duski duskiÂ



Facebook Comments