SuhaNews – Seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Pariaman. Bersama tersangka disita barang bukti berupa satu paket sabu.
“Pelaku berinsial LH, usia 45 tahun ditangkap pada hari Jumat kemarin (6/11),” ujar AKBP Deny Rendra Laksmana dalam keterangan tertulis bersama Kasubbag Humas AKP Syafrudin sebagaimana dirilis situs resmi Polri.Kapolres Pariaman.
Menurutnya, petugas menangkap tersangka di rumahnya, yakni di Dusun Kampung Kalaing Kelurahan Lohong, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
“Kronologi penangkapan, setelah mendapat laporan masyarakat, bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba di sekitar Pantai Cermin dan di rumahnya,” ujar AKP Syafrudin sebagaimana dilansir dari Langgam.id.
Tim Opsnal yang dipimpin oleh KBO Satnarkoba Ipda Darmawan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
“Selain narkoba jenis sabu, juga diamankan satu buah timbangan digital, dua unit HP dan uang sebanyak Rp. 1.085.000,” ujarnya
Baca juga:



Facebook Comments