Lima Puluh Kota, SuhaNews — Forum Komunikasi Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Lima Puluh Kota melakukan Studi Tiru ke FKUB Kota Jambi, 8 hingga 11 Oktober 2022.
Penguatan Kelembagaan ini dilakukan sebagai salah satu ikhtiar peningkatan kualitas lembaga, adalah upaya agar fungsi dan manfaat sebuah lembaga dapat dirasakan oleh banyak orang.
Baca juga: FKUB Kota Bukittinggi Kunjungi Kota Solo dan Yogyakarta
Studi tiru itu dilepas secara resmi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lima Puluh Kota, H. Irwan, Sabtu (8/10) di halaman kantor.
Rombongan ini ada 21 orang, terdiri dari 19 orang dari unsur pengurus FKUB, 1 orang dari Kesbangpol, dan 1 orang dari Kementerian Agama, yang diikuti oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Irfan Junaidi.

Rombongan disambut di aula Kankemenag Kota Jambi oleh Kepala Kantor, H. Abdurrahman beserta jajaran, didampingi oleh Ketua FKUB, H. Husin Abdul Hakim, Sekretaris, H. Lukman Hakim bersama pengurus lainnya, serta Kepala Badan Kesbangpol Kota Jambi.
FKUB Lima Puluh Kota sendiri, dipimpin oleh ketua FKUB, H. Raden Awaludin, didampingi sekretaris, H. Safrijon, dan pengurus lainnya.
“Kota Jambi adalah kota yang multi agama (Islam, Katholik, Protestan, Hindu, Buda, Dan Konghucu), lengkap dengan rumah ibadah masing-masing,” ujar H. Husin Abdul Hakim.
Mereka bisa hidup damai dalam kerukunan. Pengurus FKUB Kota Jambi, jelas H. Husin Abdul Hakim, mencakup seluruh tokoh agama. Dari 17 orang pengurusnya, 2 diantaranya adalah non muslim.
Dengan kondisi seperti ini, tambah Husin Abdul Hakim, pendekatan ke pemeluk agama masing-masing lebih efektif untuk meredam konflik-konflik intern umat beragama.
Rumah ibadah, ada sebanyak 300 masjid di Kota Jambi, Gereja 130, rumah ibadah katolik ada 3, dan Budha 25 tempat ibadah.
FKUB Kota Jambi juga mendapat dana bantuan dari Wali Kota dan Kankemenag. Mereka mengadakan pertemuan dengan seluruh ketua RT di kantor camat yang digagas oleh FKUB. Untuk pendirian rumah ibadah,
FKUB langusung turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi rumah ibadah. Verifikasi dilakukan sebanyak 2 hingga 3 sebelum surat rekomendasi pendirian rumah ibadah dikeluarkan.
Raden Awaludin, dari pertemuan ini juga berbagi informasi tentang FKUB Kabupaten Lima Puluh Kota. Ia mengurai, FKUB Kabupaten Lima Puluh Kota berdiri pada tanggal 10 April 2008 dan baru memiliki kantor pada tahun 2014.
Dalam perkembangannya, FKUB Lima Puluh Kota terus saling bersinergi dengan Kementerian Agama dan Kesbangpol Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota, sehingga kegiatan FKUB bisa ditopang dan bekerja dengan maksimal. Hal ini tentu akan melahirkan output dan outcome sebagai bahan pertanggungjawaban dari FKUB ke Kementerian Agama.
Senada dengan penyampaian Ketua FKUB, Kasubbag TU, Irfan Junaidi dalam sambutannya menjelaskan, saat ini Kementerian Agama Kabupaten Lima Puluh Kota sudah menganggarkan dana untuk FKUB. Kerukunan intern dan antar umat beragama sudah terlaksana melalui peran tokoh-tokoh kerukun. Irfan menjelaskan, bahwa tugas FKUB adalah merukunkan umat, melakukan dialog, diskusi, dan sosialisasi terkait tupoksi.
“FKUB harus tegas dalam hal kerukunan umat, karena sedikit saja kerukunan terancam, akan membawa dampak buruk bagi keharmonisan hidup bermasyarakat.
Kami berharap, dari Studi Tiru ini, pengurus FKUB mampu untuk melakukan ATM, Amati, Tiru, dan Modifikasi dari apa yang telah kita dapat dari FKUB Kota Jambi.
Ini adalah sebagai upaya agar FKUB Kabupaten Lima Puluh Kota semakin baik di masa mendatang. Dan untuk keharmonisan duo FKUB kita ini, kami tunggu kunjungan balasan dari Kementerian Agama dan FKUB Kota Jambi” tutup Irfan sambil tersenyum. (Hendra/editor:Nina)
Baca juga: FKUB Sumbar Bahas Moderasi Beragama dengan Pemuda Lintas Agama Kabupaten Pasaman



Facebook Comments