Gunakan Mobil Rental, 3 Pencuri Ternak Dibekuk Polres Agam

SuhaNews – Tiga pelaku pencuri ternak yang beraksi menggunakan mobil rental di orong Labuhan Kenagarian Tiku Limo Jorong Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam, dibekuk Tim Anti Bandit Satreskrim Polres Agam, Sabtu (21/1).

Kasat Reskrim Polres Agam, AKP RJ. Agung Pratomo memimpin penangkapan para pelaku yang berjumlah empat orang, namun satu diantaranya berhasil melarikan diri.

“Pelaku berhasil kita tangkap di dekat gerbang pos satpam PT. Mutiara Agam saat hendak membawa ternak sapi hasil curiannya itu keluar lokasi dengan menggunakan kendaraan mobil rental minibus Toyota Avanza Nopol BA 1026 WD,” ucap AKP RJ. Agung Pratomo, Sabtu (21/1/2023).

Agung menambahkan, ketiga pelaku itu berinisial AF, 42 th, warga Jorong Sago Manggopoh Kecamatan Lubuk Basung, RD, 37 th, warga Jorong Sago Manggopoh Lubuk Basung dan IS, 45 th, warga Jorong Labuhan Kenagarian Tiku Limo Jorong Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam.

“Sebenarnya pelaku ini berjumlah 4 orang, namun baru berhasil kita tangkap 3 orang,” ujarnya.

Satu pelaku dengan inisial R, 35 th, warga Jorong Labuhan Kenagarian Tiku Limo Jorong Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam berhasil kabur dan kini masih dalam pengejaran petugas.

Karena hal tersebut, tambah Agung, usai melakukan aksinya, pelaku R (DPO) ini tidak ikut bersama tiga orang rekannya untuk menjual sapi, sehingga ianya berpisah saat itu.

“Alhamdulillah berkat informasi warga sekitar, rencana jahat pelaku yang sudah terendus itu berhasil kita gagalkan,” terangnya.

Saat di interogasi penyidik, pelaku mengakui, bahwa ianya mencuri ternak sapi tersebut dikarenakan untuk keperluan pembayaran biaya rental mobil yang sudah ia pakai selama 5 hari dengan biaya rental perhari senilai 300 ribu rupiah.

Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam guna proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA  Ali Mutasar Guru MTsN 12 Agam didaulat sebagai Narasumber

“Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.

Dilain pihak, Anto selaku pemilik sapi mengucapkan ribuan terima kasih kepada Polres Agam. Ia menyebutkan, dengan respon cepat Tim Anti Bandit Polres Agam ini keresahan warga atas maraknya aksi pencurian ternak di kampungnya tersebut telah terobati.

“Semoga tindakan respon cepat dalam menanggapi laporan masyarakat yang seperti saat ini terus dipertahankan,” harapnya.(*)

Berita Terkait :

Facebook Comments

Google News