Jual Bayi 14 Hari, Pelaku Diamankan Polisi

SuhaNews – Polda Sumatera Utara berhasil menangkap pelaku penjual bayi berusia 14 hari di Medan. Pelaku ditangkap oleh petugas dari Kepolisian Daerah .

“Saat ini masih dilakukan pendalaman,” ujar Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Sumut Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja, Selasa (16/2/2021), sebagaimana dilansir dari IndeksNews.com.

Polisi menahan seorang pelaku berinisial AS (42), warga Jalan Pukat VII, Medan Tembung. Sementara itu, bayi laki-laki tersebut sudah dibawa untuk dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara.

“Kasus penjualan anak ini bermula setelah polisi mendapatkan informasi terkait adanya kegiatan tindak pidana penjualan anak yang dilakukan oleh pelaku pada Jumat (12/2) sekitar pukul 13.00 WIB,” jelas Tatan Dirsan Atmaja.

Polisi menangkap pelaku di Komplek Asia Mega Mas beserta bayi tersebut pada Senin, 15 Februari 2021. Polisi juga menyita barang bukti berupa dua handphone, uang Rp3.682.000, KTP dua lembar, SIM dan STNK motor.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui menawarkannya seharga Rp 28 juta,” tambah Tatan Dirsan Atmaja.

Kasusnya saat ini masih dalam tahap pengembangan. Pelaku diancam diancam Pasal 76 F jo 83 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (*)

Baca juga:

Facebook Comments

BACA JUGA  Presiden Segera Sahkan Ditjen Pesantren Kementerian Agama

Google News