Kemenag-Ormas Islam se-Agam Sepakat Laksanakan SE Menag RI Tentang Idul Adha

Lubuk Basung, SuhaNews – Surat Edaran Menteri Agama RI nomor 15 tahun 2021, tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Kurban 1442 H, disepakati Kantor Kemenag dan Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam di Kabupaten Agam sepakat untuk dilaksanakan. 

“Kesepakatan ini diambil usai sosialisasi Surat Edaran tersebut jepada Ormas Islam,” ujar Kakan Kemenag Agam, Edy Oktafiandi, Kamis (8/7),  di aula Pelayanan Terpadu Kantor Kemenag Agam Belakang Balok.

Baca juga: Kemenag Bukittinggi Koordinasikan SE Menag 15/21 dengan Pemko

SE Menag RI ini, jelasnya, mencakup tiga aspek seperti penerapan protokol kesehatan pada kegiatan malam takbiran, penyelenggaraan Salat Idul Adha dan pelaksanaan ibadah kurban.

“Menag tidak melarang melaksanakan ibadah itu, tapi penyelenggaraannya diatur dengan menerapkan protokol kesehatan dan disesuaikan dengan zonasi wilayah, karena kondisi sekarang masih di tengah pandemi Covid-19,” ujar Edy Oktafiandi, sebagaimana dirilis AMCnews.

Selain pemerintah, tambah Edy Oktafiandi, dalam situasi saat ini Kemenag dan para ulama juga berkewajiban memberikan rasa aman dan nyaman kepada umat muslim dalam melaksanakan ibadah.

Sebelumnya, Kantor Kemenag Agam telah menyosialisasikan SE ini kepada jajarannya seperti KUA, Kepala Madrasah, Pengawas, Penghulu dan Penyuluh Agama Islam.

Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Agam, M. Taufiq Sikumbang  menyebutkan, selagi SE Menag itu tidak mengganggu dan menghambat pelaksanaan ibadah masyarakat secara umum, MUI setuju untuk menerima dan melaksanakan serta mematuhi SE Menag tersebut. (*/We)

Baca juga: Kemenag Terbitkan Edaran Prokes Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Qurban 1442 H

Facebook Comments

BACA JUGA  Harga Minyak di atas Asumsi Makro APBN, LaNyalla Minta Pemerintah Tak Tempuh Kenaikan BBM Subsidi

Google News