Pariaman, SuhaNews – Wali Kota Pariaman, Yota Balad melaunching Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Petugas Keagamaan dan Lembaga Adat di Kota Pariaman Tahun 2025, Kamis (24/4/2025) di Aula Balaikota Pariaman.
“Program ini merupakan program unggulan Balad-Mulyadi dalam 100 hari kerja yang merupakan langkah nyata dalam memberikan rasa aman dan perlindungan kepada para pelaku sosial keagamaan dan adat,” ujar Yota Balad.
Baca juga: Bupati Solok Hadiri Kick Off Meeting Pembahasan Universal Coverage Jamsostek
Para petugas keagamaan dan lembaga adat ini, jelas Yota Balad, merupakan garda terdepan dalam menjaga nilai-nilai budaya dan spiritual masyarakat.
Acara ini dihadiri oleh Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi, Ketua TP PKK Kota Pariaman Yosneli Balad, Ketua GOW Kota Pariaman Dina Mulyadi, Ketua DPRD Kota Pariaman Muhajir Muslim, Kapolres Pariaman AKBP Andrenaldo Ademi, Kodim 0308 Pariaman, Kejaksaan Negeri, Asiten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat, Lurah, Kepala Desa beserta perangkat.
“Sudah selayaknya kita hadir memberikan perlindungan bagi mereka. Ini adalah bentuk nyata dari keberpihakan pemerintah daerah terhadap pekerja rentan di Kota Pariaman ,” ungkap Yota Balad.
Proses pemberian Jamsostek ini, tambah Yota Balad, akan dilakukan secara bertahap dimulai dari 1051 orang pada bulan ini dari target sekitar 5000 orang.
Yota Balad menyampaikan ucapan terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah mendukung program Balad-Mulyadi selama lima tahun ke depan, 2025-2030.
“Semoga kerjasama ini tetap terjalin dalam rangka mensejahterakan masyarakat Kota Pariaman,” harap Yota Balad.
Selain jaminan sosial, jelas Yota Balad, program lainnya adalah Bimbel Gratis, SAGA SAJA Plus, pendampingan terhadap mahasiswa Kota Pariaman untuk bisa kuliah ke luar negeri, paket seragam sekolah gratis untuk anak-anak kelas 1 SD.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) dan Tenaga Kerja Kota Pariaman, Gusniyetti Zaunit menyampaikan, program ini akan mencakup perlindungan Jaminan Kecekalaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi para peserta yang tergolong nonformal.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada yang tertinggal dalam akses terhadap jaminan sosial, termasuk para petugas keagamaan dan lembaga adat yang selama ini bekerja dengan dedikasi tinggi namun minim perlindungan ,” jelas Gusniyetti.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, Husaini didampingi Herry Asmanto Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Pariaman mengatakan, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memiliki arti penting dalam menjamin kesejahteraan para pekerja baik di sektor formal maupun informal.
Negara telah menyusun landasan kebijakan dengan pembentukan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2024 tentang Sistem Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) yang meliput BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
“BPJS Ketenagakerjaan dalam hal ini menyelenggarakan 5 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan,” ujar Husaini. (*)
Facebook Comments