Koto Baru, SuhaNews. KPRI Syariah Kantor Kemenag Kab. Solok bayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi 485 anggotanya. THR mulai diserahkan sejak Senin (11/5) yang lalu, dengan nilai 700 juta lebih
“Alhamdulillah, tahun ini kembali KPRI Syariah Kantor Kemenag Kab. Solok membayarkan THR bagi anggotanya,” ujar H. Fuadi Nawawi, Ketua KPRI Syariah Kemenag Kab. Solok yang ditemui SuhaNews, Rabu (13/5).
Disebutkan oleh Fuadi, bahwa THR yang dibayarkan pada anggota merupakan SHU (Sisa Hasil Usaha) yang diserahkan kepada anggita sebagaimana program KPRI Syariah Kantor Kemenag Kab. Solok.
Untuk besaran yang diterima anggota bervariasi, tergantung modal dan simpanan anggota pada KPRI. “Totalnya Rp. 701.646.600,- atau tujuh ratus juta lebih THR yang diserahkan untuk anggota,” jelas Fuadi.
H. Fuadi mengatakan, hingga tahun buku 2019, modal yang miliki oleh KPRI Syariah Kemenag Kab. Solok sebesar Rp. 8.733.406.000,- Modal ini berasal dari simpanan anggota.
“Sebelumnya kita dapat pinjaman lunak dari PKP-RI Sumatera Barat, Alhamdulilah pinjaman tersebut telah lunas pada Februari 2020 yang lalu,” tutup H. Fuadi. Moentjak
Baca Juga :
Facebook Comments