Arosuka, SuhaNews – Satres Narkoba Polres Solok kembali melakukan penangkapan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di jorong Bungo Tanjung nagari Saok Laweh kecamatan Kubung, Rabu (5/10) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo, S.I.K melalui Kasat Narkoba Iptu Oon Kurnia Ilahi, SH menyebutkan penangkapan dua pelaku terjadi di pinggir jalan lintas sumatera, tepatnya di simpang Laing Pasir.
“Kedua pelaku BF (40) dan MW (44) merupakan warga jorong Jambu nagari Saok Laweh kecamatan Kubung, ditangkap saat berkendara menggunakan sepeda motor,” jelas Kasat.
Kasat menyebutkan, penangkapan keduanya merupakan pengembangan laporan masyarakat atas akativitas keduanya terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut petugas bergerak setelah membekali identitas dan ciri-ciri pelaku, dan menemukan keduanya tengah berboncengan dengan sepeda motor.
Setelah dibuntuti, petugas menghentikan sepeda motor keduanya, dan melaku penggeledahan. Dari keduanya petugas mendapatkan barang bukti antara lain 1 (Satu) Paket diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening. 1 (satu) unit Handphone android merk Samsung warna Abu – abu, 1 (satu) unit Handphone android merk OPPO warna Biru serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna pink hitam dengan no pol BA 4029 HE yang dikendari keduanya.
Kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Solok di Lubuk Selasih untuk pengembangan lebih lanjut. Sisca



Facebook Comments