spot_img

Langgar Perda AKB, 120 Warga Tanah Datar Diberi Sanksi Sosial

Batusangkar, SuhaNews – Tim Gakkum Terpadu Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 tahun 2020 Tanah Datar meberikan sanksi kepada 120 warga Tanah Datar dan empat pemilik usaha karena melanggar protokol kesehatan. 

Sanksi ini diberikan dalam  operasi yustisi di Tanah Datar, yang digelar Jumat (6/11) siang hingga malam hari. Setidaknya 120 warga Tanah Datar dan empat pemilik usaha  diberikan sanksi karena terjaring razia.

“Mereka diberikan sanksi sosial berupa menyapu jalan hingga menandatangani surat perjanjian,” ujar Elfiardi, Kasi penindakan Satpol PP Tanah Datar, Sabtu (7/11/2020).

Tim penegakan perda  terdiri atas Satpol PP, Polres, dan Kodim serta Dishub Tanah Datar. Razia digelar sejak pukul 14.00- 22.30 WIB itu, Sebanyak 120 warga yang terjaring diberikan sanksi menyapu taman Pagaruyung yang berada di depan Kantor Bupati Tanah Datar.

“Razia dibantu Tim Gakkum Perda AKB Sumbar sebanyak 26 personil, yang dipimpin Sekretaris Satpol PP Damkar Provinsi Sumbar,” ujar Elfiardi.

Sasaran operasi, jelas Elfiardi, adalah wisatawan yang berkunjung ke Istano Pagaruyung, Taman Pagaruyung dan masyarakat yang melintasi lokasi razia.Malamnya dilanjutkan razia terhadap para pengunjung kafe, karyawan serta pemilik kafe.

“Masih dijumpai masyarakat yang tidak mematuhi Perda Sumbar Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB),” jelas Elfiardi.

Kebanyakan pelanggar, terang Elfiardi,  adalah pengendara sepeda motor, pengemudi mobil yang melintasi area razia ataupun pengunjung taman.

Sementara pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha seperti tidak mengatur meja dan kursi pada posisi physical distancing, karyawan/pemilik tidak memakai masker serta membiarkan tamunya tidak cuci tangan dan bermasker ketika memasuki lokasi usaha.

“Total pelanggar yang terjaring dalam razia yustisi ini tercatat 120 orang, yang berasal dari pengendara, pengunjung, dan tamu kafe serta empat pelaku usaha pemilik kafe,” tambah Elfiardi.

BACA JUGA  Cukur Brentford 2-0, Manchester City Kian Kokoh Puncaki Klasemen

Kepada pelanggar, terang Elfiardi, diberikan sanksi kerja sosial, berupa menyapu fasilitas umum dengan memakai rompi bertuliskan Pelanggar Protokol Kesehatan.

Kemudian memberikan edukasi melalui pelantang suara di tengah keramaian, maupun kepada pelanggar secara perorangan dengan materi pentingnya mematuhi protokol kesehatan dan mengenai ancaman sanksi perda apabila masih tetap melanggar Perda AKB.

Sedangkan, kepada pelaku usaha diberikan teguran, apabila masih melanggar akan ditindak sesuai Perda yakni melakukan penutupan usaha.

“Perlu dilakukan edukasi terus-menerus kepada masyarakat tentang Adaptasi Kebiasaan Baru sesuai Protokol Kesehatan Covid-19,” tegas Elfiardi.

Sementara itu, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Barat, Imelwati mengatakan, sasaran dari penerapan Perda AKB ini adalah pelanggaran yang dilakukan oleh perorangan, dan pelaku kegiatan atau usaha.

“Bagi masyarakat yang melanggar kita berikan teguran, perseorangan teguran lisan, tertulis denda atau sanksi sosial. Begitu juga dengan pelaku kegiatan atau usaha, tegurannya secara bertingkat dan sampai kepada penutupan tempat usaha jika masih ditemukan melanggar,” ujarnya.

Imelwati menjelaskan, penegakan perda ini dilakukan mengingat perkembangan penyebaran Covid-19 yang cendrung meningkat, meski tingkat kesembuhan tergolong cukup tinggi.

Begitu juga dengan Kabupaten Tanah Datar, menurutnya, angka penyeberan Covid 19 berkisar di angka 400 orang lebih, namun angka kesembuhan juga tergolong cukup tinggi.

“Di Sumatera Barat saja telah mencapai 15.000 orang, dengan angka kesembuhan hampir mencapai 12.000 orang. Untuk itu, perlu diberikan edukasi ke masyarakat dan penekanan disiplin protokol kesehatan sesuai dengan perda nomor 6 tahun 2020,” katanya.

Harapannya, melalui penekanan disiplin protokol kesehatan dapat menekan angka penyebaran covid-19 di Sumatera Barat. Sampai saat ini, sejak penegakan perda AKB dilakukan lebih dari 7.900 orang telah diberikan sanksi, baik berupa teguran tertulis, denda maupun sanksi sosial.

BACA JUGA  Era New Normal, Pelanggar Protokol Kesehatan Akan Diberi Sanksi

“Rendahnya kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan tak lain karena ketidakpercayaan terhadap virus tersebut, dan menganggap Covid-19 sebuah kebohongan,” ujar Imelwati.

Reporter: Dajim        Editor: Wewe

Baca juga:

 

Facebook Comments