SuhaNews — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang melarang masyarakat membakar sampah di bawah pohon pelindung. untuk menjaga keberadaan pohon pelindung yang ada di pinggir jalan raya.
Kepala DLH Kota Padang Mairizon mengatakan, salah satu penyebab pohon tumbang akibat perilaku masyarakat yang membakar sampah di bawah pohon. Sehingga lama kelamaan, pohon menjadi keropos dan lapuk sehingga mudah tumbang saat terjadi hujan lebat disertai badai.
Baca juga: Tabrak Pohon Pelindung, Truk Bawa Beras Bantuan Alami Kecelakaan di Batusangkar
Seperti pohon yang tumbang di Jalan Hamka pada Sabtu (5/3/2022) lalu. Berdasarkan peninjauan di lapangan terlihat kondisi pohon tersebut sudah lapuk dan keropos.
“Ini diakibatkan seringnya oknum masyarakat membakar sampah di dekat batang pohon. Sehingga saat terjadi cuaca ekstrim menyebabkan pohon tersebut tumbang,” kata Mairizon, Senin (7/3/2022).
Oleh karena itu, Mairizon meminta masyarakat agar menghilangkan kebiasaan membakar sampah di bawah atau di dekat pohon.
Selain merusak pohon, pembakaran sampah di dekat pohon juga termasuk pelanggaran hukum. Siapa yang melakukan hal itu bisa diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Mari bersama-sama kita jaga pohon pelindung untuk keselamatan kita bersama,” imbaunya. Rel
Baca juga:
- Forum GenRe Padang Panjang Berikan Trauma Healing untuk Korban Gempa Pasaman
- DWP Kota Padang Serahkan Bantuan Korban Gempa Pasaman
- Langgar Prokes, 3 Pemilik Cafe Dipanggil Satpol PP Padang
Facebook Comments