Matangkan Konsep Syariah, KPRI Kemenag Kab Solok gelar Sosialisasi

Koto Baru, SuhaNews | Sebagai upaya mematangkan konsep syariah dalam pengelolaan, Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Kemenag Kabupaten Solok menggelar sosialisasi, Kamis (19/2) di aula Hubbul Wathan.

Ketua KPRI Syariah Kantor Kemenag Kabupaten Solok Zulfatmai, S.Ag menyampaikan dalam sambutannya, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman anggota tentang sistim syariah yang diterapkan melalui perwakilan unit kerja Kantor Kemenag Kabupaten Solok.

“Meski sudah berjalan beberapa tahun, masih ada yang belum paham dan ragu, maka dari itu Pengurus meningkatkan pemahaman anggota melalui sosialisasi ini. Kami berharap peserta kegiatan ini nantinya membagikan ilmu dan materi yang didapat pada anggota di tempat masing-masing,” ujar Zulfatmai.

Zulfatmai mengajak seluruh anggota berparan aktif dalam memajukan Koperasi Syariah KPRI Kemenag Kabupaten Solok sebagai wujud implementasi Asta Protas Kementerian Agama yakni Pemberdayan Ekonomi Umat.

“Meski dalam lingkup kecil dan terbatas, kita berdayakan KPRI Syariah sebagai pemerdayaan ekonomi untuk ASN Kantor Kemenag Kabupaten Solok,” tutup Penghulu Madya Kantor Kemenag Kabupaten Solok ini.

Usai dibuka oleh Ketua KPRI Syariah, dilanjutkan dengan materi yang disampaikan oleh Busfi Eriyon, M.Ag dan H. Almaturididi. MH. konsep konsep konsep

Busfi Eriyon mengawalui paparannya tentang regulasi Koperrasi Syariah yang merujuk pada PermenKop dan UMKM no 11 th 2017 tentang Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam dan pembiyaan syariah oleh koperasi serta Fatwa DSN-MUI no.141/DSN-MUI/VIII/2021 tentang pedoman pendirian dan operasional  Koperasi Syariah.

Selian itu, Kepala KUA Bukit Sundi ini juga merujuk pada Al Qur’an Surat An Nisa ayat 29 sebagai dasar pendirian dan pengambangan usaha koperasi syariah ini.

01306 kpri syariah b

Setelah menjabarkan sejarah koperasi, Busfi Eriyon juga memaparkan pola dan perbedaan koperasi syariah dengan koperasi konvensional, termasuk struktur kepengurusan, usaha yang dijalankan sampai kegiatan sosial yang dilaksanakan.

BACA JUGA  Kemenag Terbitkan Al-Qur’an Terjemahan Bahasa Melayu Jambi

H. Almaturidi yang anggota Badan Pengawas Syariah KPRI Kemenag Kabupaten Solok memaparkan proses dan syarat anggota yang melakukan pinjaman di koperasi yang telah berdiri sejak tahun 1974 ini. Fendi

Berita Terkait :

Facebook Comments

Google News