Memaksimalkan Layanan Haji Ramah Lansia
oleh : M. Yusuf Aunur Sabri, Pranata Humas Ahli Muda Kan Kemenag Kab. Pasaman
Jemaah Haji tahun 1444 H/ 2023 M asal Kabupaten Pasaman telah dilepas resmi oleh Pemerintah Daerah dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman (18/6). Dan menurut jadwal penerbangan, hari Selasa (20/6) pukul 02.20 WIB sebanyak 222 jemaah meninggalkan tanah air menuju tanah suci Mekkah Al Mukarramah.
Harapan dan do’a keluarga dan masyarakat Pasaman agar selamat dan sukses menunaikan ibadah tentunya terus mengiringi jemaah haji yang tahun ini mayoritas berusia lanjut di atas 65 tahun.
Memang, pada musim haji tahun 2023 ini, Pemerintah Arab Saudi telah menghapus pembatasan usia dan akhirnya Pemerintah Indonesia merestui para Lansia yang telah terdaftar untuk menunaikan ibadah haji dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Agama RI Nomor 189 Tahun 2023 tentang kuota haji Indonesia tahun 2023.
Ini sebuah kabar menggembirakan terutama bagi calon jemaah lansia yang tahun kemarin ditunda keberangkatannya selalu mempertanyakan nasibnya mejadi jemaah haji.
Dalam KMA itu ditetapkan kuota prioritas jemaah haji lansia sebanyak 10.166 orang, sebesar 5 persen dari jumlah kuota jemaah haji reguler keseluruhan sebanyak 203.230 orang.
Memperhatikan data kuota jemaah Sumatera Barat sebanyak 4330 orang dan prioritas lansia sebanyak 231 orang.
Menurut humas, ini menjadi tantangan bagi Pemerintah untuk mengoptimalisasikan pelayanan. Alhamdulillah, telah nyata tampak bagi masyarakat, dimana Pemerintah begitu maksimal memberikan pelayanan terutama kepada jemaah yang berusia lanjut di atas 65 tahun.
Sesuai informasi yang humas rangkum, bermacam fasilitas seperti kursi roda, transportasi, akomodasi, pelayanan kesehatan dan konsumsi begitu apik terencana dan terlaksana. Tujuannya tidak lain adalah memberikan kenyamanan jemaah haji mulai dari pemberangkatan, beribadah hingga pemulangan ke tanah air nanti.
Pemerintah juga terus memberikan layanan yang terencana, terstruktur dan dinamis. Memantau jemaah selama menunaikan ibadah di tanah Haram, dengan membuka pusat layanan pengaduan dan informasi.
Terkhusus jemaah haji asal Kabupaten Pasaman, dari 222 orang yang berangkat tahun ini, sebahagian besar telah berumur di atas 65 tahun. Berdasarkan laporan Kepala Kantor Kementerian Agama yang juga selaku Kepala Staf Urusan Haji Kabupaten Pasaman Gusman Piliang, yang termuda berusia 19 tahun dan tertua berumur 85 tahun.
Dari segi kesehatan fisik, mendapatkan informasi dari pihak Dinas Kesehatan Pasaman, jemaah haji dinilai memenuhi syarat kesehatan dan sanggup untuk berinadah haji terutama lansia.
Menurut pengamatan humas ketika turut menghantarkan jemaah haji ke Emarkasi Haji Padang, mengingat dengan memperhatikan kondisi fisik jemaah yang berusia lanjut, diperlukan sekali perhatian ekstra dari para petugas haji mulai dari petugas kloter, Karu dan Karom untuk memberikan pelayanan.
Pengamatan humas, ada jemaah lansia itu yang pikun, sulit berjalan normal, bahkan harus menggunakan kursi roda juga ada yang perlu bantuan untuk berjalan dikarenakan kurangnya penglihatan.
Dari itulah, tampaknya Pemerintah khususnya Kementerian Agama begitu sungguh-sungguh memaksimalkan pelayanan kepada jemaah. Dan ini beralaskan hukum lewat Undang-Undang nomor 8 Tahun 2019.
Pemerintah mempunyai tanggung jawab dalam penyelenggaraan ibadah haji regular. Memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan bagi warga negara yang menunaikan ibadah haji dan umrah secara aman, nyaman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat.
Kembali doa dan asa kita, jemaah haji Indonesia, terkhusus Pasaman Sumatera Barat, mampu menunaikan ibadahnya sebagai dhuyufurrahman, meraih kemabruran dan kembali dengan jumlah yang sama dan dalam keadaan sehat wal afiat.
Referensi tulisan : UU Nomor 8 Tahun 2019, KMA Tahun 189 Tahun 2023, Website : kemenag.go.id
Tulisan lainnya :



Facebook Comments