spot_img

Menata Danau Kembar, Etalasenya Kabupaten Solok

Menata Danau Kembar, Etalasenya Kabupaten Solok

Oleh: Syaiful Rajo Bungsu, Pemerhati Pembangunan Berkelanjutan Kabupaten Solok

Kawasan Danau Diatas dan Danau Dibawah di Alahan Panjang, yang populer disebut sebagai Danau Kembar, adalah mutiara pariwisata Kabupaten Solok yang selama ini menjadi kebanggaan. Keindahan alam, udara sejuk, dan lanskap pertanian yang menghampar di sekitarnya telah menarik perhatian wisatawan lokal dan luar daerah. Namun, keindahan ini kini berada di persimpangan jalan.

Beberapa tahun belakangan, geliat wisata berkembang dengan cepat di kawasan Danau Kembar. Sayangnya, perkembangan ini cenderung sporadis. Pembangunan kafe, penginapan, spot swafoto, hingga vila-vila kecil muncul tanpa rencana yang menyatu atau arahan tata ruang yang jelas. Banyak dibangun tanpa kajian lingkungan, tanpa izin formal, bahkan tanpa mempertimbangkan sempadan danau yang seharusnya dilindungi.

Masalah ini tidak bisa dianggap sepele. Pembangunan yang tidak terkendali telah mulai merusak bentang alam dan potensi wisata itu sendiri. Vegetasi di sekitar danau mulai hilang, saluran air alami terganggu, dan limbah domestik dari usaha wisata langsung mencemari danau.

02301 syaiful a
Syaiful Rajo Bungsu

Lebih dari itu, ada satu hal yang sering luput dari perhatian: Danau Diatas merupakan sumber air baku untuk kebutuhan air minum masyarakat Kabupaten Solok dan sekitarnya. Aktivitas wisata yang mencemari air—termasuk munculnya jetski di atas danau—adalah ancaman nyata. Jetski, selain menciptakan gelombang dan kebisingan yang mengganggu ketenangan dan ekosistem danau, juga menghasilkan polutan dari bahan bakar yang berpotensi masuk ke dalam air danau.

Di sisi lain, upaya masyarakat lokal untuk mengembangkan wisata berbasis komunitas sering kali tertinggal karena kalah dalam akses modal dan promosi.

Jika dibiarkan, kawasan Danau Kembar bisa kehilangan daya tarik alaminya dan berubah menjadi ruang penuh konflik dan kerusakan ekologis.

BACA JUGA  Kakan Kemenag Kabupaten 50 Kota Kukuhkan Pengurus FKPP dan BKS-TPQ

Saatnya Pemerintah Bertindak Tegas

Pemerintah Kabupaten Solok memiliki posisi strategis untuk menghentikan arah pembangunan yang tidak berkelanjutan ini. Langkah awal yang dibutuhkan adalah:

1. Pembatasan dan atau pengaturan pembangunan baru di kawasan sekitar danau, sembari melakukan audit terhadap seluruh bangunan dan aktivitas usaha yang sudah ada.

2. Penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) khusus yang mengatur tata ruang kawasan Danau Kembar: di mana boleh dibangun, zona konservasi, zona pertanian, serta aturan tegas mengenai sempadan danau dan penggunaan air permukaan.

3. Pengaturan perizinan wahana bermesin dan lainnya seperti jetski di kawasan danau, terutama yang berdampak langsung pada kualitas air danau sebagai sumber air minum.

4. Pembentukan Badan Pengelola Kawasan Danau Kembar, yang melibatkan unsur nagari, pemkab, pelaku usaha lokal, dan pemerhati lingkungan untuk memastikan semua pembangunan terkoordinasi.

5. Pemberdayaan masyarakat lokal, dengan pelatihan, bantuan legalitas, serta insentif bagi pelaku wisata kecil yang ramah lingkungan dan menjaga nilai budaya.

Menata untuk Masa Depan

Danau Kembar bukan sekadar tempat indah untuk berswafoto. Ia adalah ruang hidup masyarakat, penyangga ekosistem, dan sumber air minum yang sangat vital. Penataan yang tepat bisa menjadikannya sebagai destinasi wisata unggulan Sumatera Barat, bahkan Indonesia, yang menggabungkan keindahan alam, pelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.

Sebaliknya, jika pembangunan dibiarkan liar, kita tidak hanya kehilangan potensi ekonomi, tapi juga menciptakan beban ekologis yang mahal bagi generasi mendatang.

Sudah saatnya kita berkata cukup untuk pembangunan yang serampangan. “Kita butuh visi besar dan keberanian untuk menata ulang Danau Kembar—sebelum terlambat”. Semoga dengan telah ditetapkannya payung hukum revisi RTRW Kab. Solok melalui Perda RTRW Kabupaten Solok Tahun 2025-2045 ke depannya, akan lahir Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Danau Kembar yang mengakomodir penataan pengembangan kawasan danau kembar sehingga terwujud ruang kawasan yang aman, nyaman dan produktif serta berkelanjutan sebagaimana amanat Undang-undang.

BACA JUGA  7 Pintu Masuk Tanah Datar Adalah Jalan Provinsi

Baca Juga :

Facebook Comments

Google News