SuhaNews – Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu di wilayah hukum Polres Bukittinggi, dan penangkapan ini langsung dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Bukittinggi AKP Syafri, S.H, Rabu (12/10)
Kapolres Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba AKP Syafri, S.H, membenarkan bahwa pada hari Rabu, tanggal 12 Oktober 2022, pukul 18.00 Wib bertempat di dalam sebuah rumah Komplek Mahkota Mas Blok G Nomor 1 Rt/Rw 05/01, Kelurahan Garegeh Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi Sumbar, jajaran Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial IA (44).
Menurut AKP Syafri, dari tersangka IA berhasil disita beeupa 4 (empat) paket kecil narkotika jenis shabu, 1 (satu) paket menengah narkotika diduga jenis sabu, 1 (Satu) HP Samsung lipat, 1 (satu) HP OPPO biru, 1 (Satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastic, 3 (tiga) pack plastic klip bening dalam kotak sampurna, dan 1 (satu) buah jaket warna coklat.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka IA dikenakan melanggar pasal 114 jo pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, demikian AKP Syafri mengakhirinya.(*)
Berita Terkait :



Facebook Comments