Monitoring ke Merangin, KPK Gelar Korsubgah

SuhaNews. Berkunjung ke Kabupaten Merangin propinsi Jambi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) menggelar Rapat Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsubgah) dan Monitoring di Kabupaten Merangin, Rabu (16/6). Pertemuan dilaksanakan di Ruang Pola I Kantor Bupati Merangin.

Rapat dihadiri Wakil Bupati Merangin H. Mashuri, S.Pd., M.M, Ketua Satgas Wilayah 1 Korsubgah KPK Maruli Tua, Kepala Inspektorat Provinsi, Plt Sekda Merangin, Kepala Inspektorat Merangin, Kepala Bank 9 Jambi, Kepala OPD, Kepala BPN Merangin, Kepala Bidang, Kepala Bagian, dan peserta rapat.

Kepala Satuan Tugas Korsubgah KPK Wilayah I Maruli Tua dalam pemaparannya mengatakan KPK terus melakukan monitor dalam upaya pencegahan dan evaluasi dalam mencegah tindak pidana korupsi.

Maruli menegaskan dalam upaya mencegah tindak pidana korupsi pemerintah daerah harus serius menjalankan pencegahan korupsi dengan menghindari tindak pidana yang berujung pidana diantaranya suap menyuap ketok palu saat pembahasan dan pengesahan APBD, gratifikasi, suap menempatan jabatan, dan tindakan pemerasan lainnya.

“Tindakan korupsi dan suap apapun modusnya yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan melanggar hukum harus dihindari,”tegasnya.

Ia menegaskan kalau sudah dilakukan sosialisasi untuk pencegahan jangan korupsi, jangan menerima gratifikasi dan jangan lakukan suap menyuap, tetapi masih ada yang membandel KPK akan melakukan penindakan.

Dalam paparannya Maruli juga menyinggung tentang program pendidikan anti korupsi yang dijalankan oleh Pemda kepada para siswa di sekolah sekolah.

“Disekolah para siswa harus ada pendidikan anti korupsi dan disediakan anggarannya dengan dibuatkan peraturan bupati,” tegasnya.

Selain itu untuk program pencegahan, peran serta masyarakat harus dilibatkan secara aktif dalam ikut memberantas tindak pidana korupsi.

“Masalah gratifikasi juga harus menjadi perhatian, karena ancaman hukumannya cukup berat minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,”pesanya.

BACA JUGA  Disdikbud Tanah Datar gelar Lokarkarya Calon Guru Penggerak

Diuraikan juga oleh Maruli berdasarkan kajian KPK banyak pejabat negara dan anggota DPR serta DPRD terjerat hukum berhubungan dengan Pilkada dan Pileg.

Dalam melakukan penindakan dari pengaduan masyarakat, KPK sebelum melakukan penindakan terlebih dulu melakukan proses dengan melakukan cek dan telaah secara mendalam.

Ketua Korsubgah KPK Maruli menyampaikan ada 8 hal yang menjadi perhatian KPK yakni, Memperbaiki sistem perencanaan dan penganggaran APBD. Memperbaiki sistem pengadaan Barang dan Jasa. Mendorong terwujudnya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mengurus kebutuhan Perijinan dan Mendorong penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Kemudian, Memperbaiki managemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Mendorong optimalisasi pajak daerah. Memperbaiki sistem manajemen Aset daerah dan Memperbaiki tata kelola Dana Desa.

Sebelum rapat berakhir digelar dialog membahas persoalan Aset, Sertifikat tanah dan bangunan, TPP ASN, Proses Pengadaan Barang dan Jasa, Pengawasan dari Inspektorat, Proses pengurusan perijinan, Tata kelola obat obatan di Dinas Kesehatan, Perumahan dan sektor lainnya.

sumber : palapariopers.com

Berita Terkait :

Facebook Comments

Google News