Koto Baru, SuhaNews — MTsN 2 Solok menggelar rapat paripurna penutupan tahun pelajaran 2022/2023. Rapat diagendakan dalam rangka evaluasi PBM sekaligus penentuan kenaikan kelas. Rapat paripurna digelar di ruang majelis guru, Rabu (14/06)
Kepala MTsN 2 Solok, H. Maidison, S.Pd mengatakan, kriteria kenaikan kelas mengacu regulasi yakni dokumen 1. Menurutnya, peserta rapat harus berhati-hati dalam menentukan siswa naik atau tidak.
“Perlu pertimbangan yang matang, tidak boleh siswa tidak naik berdasarkan kebencian begitu juga siswa naik karena berdasarkan kasih sayang,” ungkapnya.
Maidison mengatakan, standarisasi tentang siswa naik atau tidak telah ditetapkan pada buku dokumen satu yang telah disepakati pada lokakarya pada tahun 2022.
“Siswa bisa naik apabila memperoleh nilai sikap minimal baik dan mapel yang tidak tuntas maksimal 3. Apabila tidak terpenuhi maka tidak naik,” tegas Maidison.
Rapat dipimpin oleh Dasmawati wakil kepala bidang Kurikulum. Dasmawati mengingatkan kembali bahwa kriteria kenaikan kelas mengacu kepada surat keputusan dirjen Pendis No.6982 tahun 2019 dan dokumen buku 1 yang telah ditetapkan madrasah.
Terlihat masing-masing wali kelas memaparkan nilai akademik dan nilai sikap siswanya. Lalu peserta rapat menyepakati apakah siswa tersebut naik atau tidak dengan mengacu kepada regulasi yang ditetapkan. Rahmat
Berita Terkait :
- Solo Song Meriahkan Class Metting MTsN 2 Solok
- Lulus 100 Persen, MTsN 2 Solok Umumkan Melalui Akun Siswa
- Akhir Tahun Ajaran, Guru SBK MTsN 2 Solok Gelar Ujian praktek
- MTsN 2 Solok Peringati Hari Lahir Pancasila dengan Upacara Bendera
- MTsN 2 Solok Umumkan Hasil Seleksi PPDB 2023
- OSIM MTsN 2 Solok Tutup Upacara Bendera TP. 2022/2023
- MTsN 2 Solok laksanakan TBA dan Praktek Ibadah



Facebook Comments