PEMBAYARAN HUTANG PIUTANG
Allah SWT berfirman,
Dan jika ( orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua hutang) itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui (QS. Al-Baqarah ayat 280).
Memberikan tenggang waktu kepada orang yang sedang kesulitan dalam melunasi hutangnya setelah jatuh tempo sangat diperlukan karena adanya rasa kemanusiaan yang di dapat. Mungkin orang yang berhutang, uangnya terpakai karena biaya berobat atau biaya yang sangat mendesak sehingga tidak sanggup dibayar dalam hutangnya.
Padahal, akan lebih baik ketika kita ada uang langsung diangsur hutangnya, sehingga bisa dengan mudah untuk melunasi hutangnya dengan baik.

Bagi orang yang berutang, sebelum masa jatuh tempo tentu kita melaporkan karena belum bisa membayarnya dengan baik, belum bisa melunasi dengan baik sehingga dapat dimaklumi dan dapat diberi keringanan dari apa yang diperoleh selama ini, dengan keringanan yang di dapat dapat dimudahkan sehingga memberikan kesempatan untuk lebih banyak berusaha dan bekerja dengan semaksimal mungkin.
Untuk itu dalam berutang harus dilakukan adab atau etika bagi orang berutang dan mempiutangi, diantaranya:
Seseorang yang memberikan hutang tidak mengambil keuntungan dari apa yang dihutangkannnya, karena hal demikian merupakan perbuatan riba, mengambil keuntungan dalam pembayaran hutang akan mengakibatkan pribadi yang tidak berkah.
Menuliskan perjanjian secara tertulis disertai dengan saksi yang bisa dipercaya sehingga suatu saat tidak ada yang berkelit dari hutang yang dipinjam.
Seseorang yang berhutang harus berniat dengan bersungguh-sungguh untuk melunasi hutangnya dengan harta yang halal, jangan ada yang terpetik tidak mengangsur dan melunasinya sebab akan berakibat tidak baik dikemudian harinya.
Jika ada keterlambatan dalam pengembalian atau pelunasan hutang, maka segera kita beritahuan kepada pihak yang berpiutang dengan cara yang baik, sehingga pihak yang berpiutang hendaknya memberikan toleransi waktu atau menangguhkan hutang jika pihak yang berutang mengalami kesulitan dalam pelunasan.
Hendaknya kita berutang dengan modal usaha sehingga dapat diputar dan dapat dijalankan dengan baik, sehingga tidak terjadi kredit macek karena hutang yang diperoleh lebih banyak untuk konsumtif.
Ketika uang habis tidak bisa dibayar dengan baik, dan membawa suatu persoalan pada nantinya dikemudian harinya.
(090125)
Baca Juga : #4 Motivasi Kerja: Antara Kebutuhan Manusia dan Pengembangan Diri



Facebook Comments