Pemilu 2024, Kubung Berpisah dengan Gunung Talang

SuhaNews – Merunut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursidi DPRD, daerah pemilihan di Kabupaten Solok pada Pemilu 2024 mengalami perubahan. Kecamatan Kubung dan Kecamatan Gunung Talang berpisah daerah permilihan (Dapil).

Sebelumnya Kabupaten Solok hanya terdiri dari empat dapil, pada Pemilu 2024 mendatang menjadi lima dapil, yakni Dapil 1 Gunung Talang dan Danau Kembar dengan alokasi 7 kursi

Kemudian Dapil 2 terdiri dari kecamatan X Koto Singkarak, X Koto Diatas dan Junjung Sirih dengan alokasi 6 kursi. Kubung dan IX Koto Sungai Lasi yang sebelumnya Dapil 1 bersama Gunung Talang kini menjadi Dapil 3 dengan alokasi 6 kursi.

Dapil empat dihuni oleh kecamatan Payung Sekaki, Lembang Jaya, Bukit Sundi dan Tigo Lurah. Sedangkan Dapil Lima adalah kecamatan Pantai Cermin, Lembah Gumanti dan Hiliran Gumanti.

Dengan adanya perubahan daerah pemilihan ini, maka situasi politik di Kabuoaten Solok juga berubah. Terutama untuk dapil satu dan dapil tiga. Karena jumlah pemilih di dua kecamatan ini cukup berpengaruh dalam perolehan kursi di DPRD Kabupaten Solok serta perebutan kursi pimpinan dari masing-masing fraksi.

Menyambut Pemilu 2024 ini serangkaian proses telah dimulai oleh KPU, mulai dari penyiapan sdm dan komponen penyelenggara seperti Panitia Pemungutan Suara (PPS) maupun seleksi dan tahapan peserta. Sementara para peserta baik partai politik maupun bakal calon legislatif juga mulai menampakan diri.

Berita Terkait :

kubung 

Facebook Comments

BACA JUGA  Covid-19 Kab Solok, 200 dari 403 Kasus Konfirmasi Ada di Kubung

Google News