Arosuka, SuhaNews – Wakil Bupati Solok, Jon Firman Pandu ikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Tahun 2024, Senin, 30 Desember 2024 di Gedung Solok Nan Indah.
Rakor ini juga dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan, Eva Nasri, Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Solok, Desrizal, Kepala DPRKPP, Retni Humaira, Kepala OPD, Camat, Walinagari dan tamu undangan lainnya.
Baca juga: Samakan Persepsi Pendistribusian Logistik Pilkada, Bawaslu Padang Panjang Gelar Rakor
Kepala Dinas PRKPP Retni Humaira melaporkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan seluruh program kegiatan terllaksana dan menyusun langkah strategis dalam bidang kawasan pemukiman dan perumahan.
“Ini merupakan bagian Monitoring Center of Prevention (MCP) yang dijalankan oleh KPK RI untuk menerapkan prinsip Good Government, tata kelola pemerintahan yang baik di seluruh sektor pemerintahan, terutama pada sektor perumahan dan kawasan pemukiman,” ujar Retni Humaira.
Rakor ini dilaksanakan, jelas Retni Humaira, agar dapat menyelaraskan program kerja dan kegiatan di bidang perumahan, kawasan pemukinan dan pertanahan, sehingga tercipta perencanaan yang matang dan singkron terhadap setiap jenjang pemerintah baik dari kabupaten, kecamatan, dan nagari.
“Kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan informasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang ada pada Dinas PRKPP pada tahun 2024, serta rencana kegiatan Tahun 2025,” tambah Retni Humaira.
Pada kegiatan ini, tambah Retni Humaira, juga ada penyerahan sertifikat tanah pemerintahan daerah dari Kantor Pertanahan sebanyak 324 sertifikat serta penyerahan PSU sebanyak 3 perumahan.
Wakil Bupati Solok, Jon Firman Pandu mengatakan jika rakor ini sangat penting karena ada sinergitas dan komunikasi antara Pemda Kabupaten Solok dengan Kantor ATR BPN.
“Dengan kolaborasi ini persoalan tanah dan aset milik pemda atau milik masyarakat dapat terselesaikan dengan baik,” ujar Jon Firman Pandu.
Acara ditutup dengan penyerahan sertifikat tanah pemerintah daerah oleh Kepala Kantor Pertanahan kepada Pemerintah Kabupaten Solok dan penyerahan sarana dan prasarana serta utilitas umum (PSU) perumahan dari pihak pengembang kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Solok. Wewe
Baca juga: Pemerintah Kabupaten Solok Ikuti Rakor Pencegahan Korupsi Terintegrasi



Facebook Comments