Pesisir Selatan, SuhaNews – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDP2KB) Pesisir Selatan, Wendi berharap pemerintahan nagari (Pemnag) mengalokasikan anggaran untuk penanganan Covid-19.
“Pemnag diharapkan mengalokasikan anggaran minimal 8 persen yang bersumber dari dana desa (DD), di luar Bantuan Langsung Tunai (BLT),” harap Wendi, Kamis (11/2) diPainan, sebagaimana dilasnsir dari pesisirselatan.go.id.
Penganggaran ini dimaksudkan agar pencegahan penularan Covid-19 bisa dilakukan secara maksimal di lingkungan masyarakat.
Tahun sebelumnya, jelas Wendi, tidak diwajibkan pemerintahan nagari mengalokasikan dana untuk penanganan Covid-19. Tapi di tahun 2021 ini menjadi sebuah kewajiban, dengan besar alokasi anggarannya minimal delapan persen dari DD. Delapan persen itu diluar dari dana BLT.
“Kewajiban mengalokasikan anggaran untuk penanganan Covid-19 itu, berdasarkan kepada Surat Edaran (SE) Direktur Jendral (Dirjen) Perimbangan Keuangan Menkeu, nomor 2 tahun 2021, tentang penyesuaian penggunaan anggaran TD-DD untuk penanganan Covid-19,” jelas Wendi.
Karena ini wajib dan mulai berlaku di tahun 2021, jelas Wendi, maka harus menjadi perhatian oleh semua wali nagari di daerah Pesisir Selatan.
Total dana desa untuk 182 nagari di Pessel tahun 2021 ini, sebesar Rp157 miliar.
“Karena minimal 8 persen harus dialokasikan untuk penanganan Covid-19, maka jumlahnya akan mencapai Rp 13,360 miliar,” tambah Wendi.
Penanganan Covid-19 itu bisa dalam bentuk honor tim Covid-19 nagari, penyediaan APD, tracking, serta juga untuk kebutuhan isolasi mandiri bagi warga yang terkonfirmasi positif Covid-19.
“Agar penanganan bagi pasien positif Covid-19 yang masuk kategoti Orang Tanpa Gejala (OTG) bisa dilakukan secara maksimal, maka nagari juga diwajibkan menyediakan Rumah Isolasi Nagari (Rina). Tentunya dengan memanfaatkan alokasi anggaran sebesar 8 persen dari dana desa di luar BLT tersebut,” tutup Wendi. (*/We)
Baca juga:
Facebook Comments