Solok, SuhaNews – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Solok batasi jumlah pengunjung, hanya 20 orang. Pembatasan ini dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19 pada masa new normal ini.
“Pelayanan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Solok sesuai dengan Penerapan Tatanan New Normal Produktif dan Aman Corona Virus Disease-19 (COVID-19),” ujar Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Solok Wadirman, S. Pd, MM, Senin (22/6/2020).
Selain membatasi pengunjung, jelas Wardiman, setiap pengunjung diharuskan mencuci tangan, cek suhu badan, wajib memakai masker serta menjaga jarak antar pengunjung dan petugas pelayanan.
“Selama tatanan New Normal ini, layanan Perpustakaan dan Kearsipan dibuka pada pukul 10.00 pagi hingga 15.00 sore,” Jelas Wadirman sebagaimana dilansir dari Infopublik.solokkota.go.id.
Tempat duduk dan meja untuk membaca, jelas Wardiman, sudah sesuai dengan protokol dan aman Covid-19. DPK sudah melakukan pembatasan jaga jarak bagi setiap pengunjung yang membaca buku. Ppetugas pelayanan juga wajib memakai masker dan sarung tangan.
Sementara Kabid Pengelolaan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca Dra. Weni Oktiarni, MM menjelaskan sebelum layanan perpustakaan dibuka petugas pelayanan telah menyemprotkan disinfektan di seluruh area ruang perpustakaan, Jelasnya.
“DPK menerapkan Layanan Asik yaitu Layanan Arsip Tanpa Kontak Fisik,” jelas Kabid Pengelola Kearsipan Desriyanti, SE, ME.
Pada pelayanan kearsipan di masa New Normal ini, jelasnya, tidak adanya kontak fisik antar pencari arsip dan petugas. Pencari arsip harus mengambil dan mengisi formulir pencarian arsip yang telah disediakan, wajib mengisi nomor Whatsapp serta alamat email dan melengkapinya dengan surat keterangan sesuai keperluan pencari arsip yang didapatkan dari Kelurahan/ Instansi terkait.
“Arsip yang dicari akan dikirim petugas pada nomor Whatsapp atau alamat email pencari arsip yang tertera pada formulir yang telah diisi oleh pencari arsip,” Ungkapnya.
“Layanan Asik (Layanan Arsip Tanpa Kontak Fisik) ini diciptakan untuk memberikan pelayanan yang prima kepada pencari arsip dan sesuai dengan tatanan New Normal dan Aman Covid-19,” Ungkap Desriyanti.
Selama fase New Normal ini, tambah Wardiman, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan tetap memberikan layanan dengan prima melalui berbagai jenis layanan yang disesuaikan dengan protokol kesehatan covid-19.
Reporter: Mindok Editor: Wewe
Baca Juga:



Facebook Comments