SuhaNews – Pinangan ditolak, seorang pemuda R (26) di Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman nekat menyebarkan foto dan video syur mantan pacarnya bersama seorang pria.
Pada video dan foto tersebut wajah sang pria ditutup dengan emotikon sehingga teman korban tidak mengetahui pasti siapa pria tersebut.
“Penyebaran video dan foto syur ini diketahui terjadi pada Desember 2020. Pelaku mengirimkan ke teman korban yang kemudian memberitahu kepada korban,” ujar Kapolres Pariaman, AKBP Deny Renda Laksmana, Kamis (18/2/2021) sebagaimana dilansir IndeksNews.com.
Terbongkarnya kasus ini, jelas Deny Renda Laksmana, diawali dari rasa penasaran korban dengan postingan foto dan video tersebut.
Korban lalu menanyakan ke temannya siapa yang mengirimkan. Setelah diketahui nomor handphone, diketahui ternyata pengirim video dan foto syur adalah mantan pacarnya.
“Korban sempat menghubungi pelaku untuk tidak melakukan hal tersebut. Namun justru pelaku mengancam, jika diputuskan hubungan pacaran maka akan tetap mengirimkan video dan foto ke banyak orang,” ungkapnya.
Korban tidak terima dengan tindakan mantan pacarnya tersebut, ia kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Pariaman. Laporan diterima dan ditindaklanjuti. Pelaku ditangkap di Pekanbaru.
Barang bukti yang diamankan berupa tangkapan layar video serta sebuah CD yang berisi video korban dengan tersangka berdurasi empat detik. Saat ini pihaknya terus memantau psikologi korban.
Kapolres menyebutkan pasal yang diterapkan 45 ayat 1 jo 27 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman penjara enam tahun dan/atau denda Rp1 miliar. (*)
Baca juga:
- Perkosa Siswi SMA, Tukang Ojek di Tangkap Satreskrim Polres Solsel
- 7 Lelaki Perkosa Remaja 16 Tahun
- Ayah Bejat, Perkosa Anak Tiri di Bulan Ramadhan dan Merekamnya
Facebook Comments