Polisi Tangkap 7 Pelaku Narkoba di Cupak dan Koto Baru

Arosuka, SuhaNews – Tim Spider Polres Solok yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Oon Kurnia Ilahi SH menangkap tujuh pelaku penyalahgunaan narkotika dari lokasi berbeda.

Kapolres Solok AKBP Muari.melalui Kasat Narkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Ilahi. SH dalam keterangan kepada media menyebutkan tujuh pelaku yang ditangkap tersebut lokasinya berbeda yang berawal dari pengembangan informasi dari masyarakat.

Kasat menjelaskan, empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu adalah HA (18), warga Jorong Balai Tangah Nagari Cupak Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok. Kemudian KM (46), juga warga Jorong Tangah Padang Nagari Cupak Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok, EN (30), warga Jorong Balai Gadang Nagari Cupak Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok dan RF (29), warga Jorong Balai Tangah Nagari Cupak Kecamatan talang Kabupaten Solok.

Dari mereka petugas menemukan barang bukti berupa 10 Paket kecil diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening, satu unit handphone merk Oppo Warna hitam dan alat hisap.

“Keempat pelaku pada Selasa (25/7) pukul 23.00 WIB di sebuah rumah Simpang Tiga Balaiu Tangah nagari Cupak ini merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka SD di Sawah Pasia jorong Simpang nagari Koto Baru kecamatan Kubung,” beber Kasat.

Dari informasi yang disampaikan SD,petugas lansung menuju ke tempat pelaku di tepi jalan simpang 3 balai Tangah nagari cupak Kecamatan gunung Talang kabupaten Solok, petugas lansung melakukan penangkapan terhadap HA.

Pada saat itu ditemukan 1  paket diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening yang dibungkus lagi dengan kertas warna putih. Bersama pelaku lain  yang berada di dalam pondok kecil di jalan simpang 3 balai Tangah nagari cupak Kecamatan gunung talang kabupaten Solok itu juga ditemukan 9  paket diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening.

BACA JUGA  Lagi, Polres Solok Tangkap Pelaku Narkoba di Lubuk Selasih

Kemudian juga pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2023 sekitar jam 22.00 wib, petugas  Sat Narkoba kembali melakukan penangkapan terhadap AP (31) yang sedang berada di depan hall bulutangkis GOR Batu Batupang Koto Baru.

AP merupakan warga jorong Balai Pinang kecamatan Bukit Sundiyang mengaku mendapat ganja dari RM (27), warga jorong Koto Kaciek Muaro Paneh yang saat itu tengah berada di kedai tuak yang beralamat di jorong Banda Rabuk nagari Koto Baru kec.Kubung kab.Solok.

Masih pada hari yang sekitar jam 22.30 Wib, petugas juga melakukan penangkapan terhadap SD yang beralamat di Sawah Pasia Jorong Simpang Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok. Ia ditangkap berkaitan dengan penangkapan pelaku di Balai Tangah Cupak.

Seluruh pelaku dan barang bukti dibawa malam itu juga ke Mapolres Solok di Lubuk Selasih untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sisca

Berita Terkait :

Facebook Comments

Google News