Polisi Tangkap Pasutri dan 2 Wanita Saat Pesta Narkoba di Payakumbuh

SuhaNews – DS (40) dan FS (22) pasangan suami istri (pasutri) serta wanita  TMS (32) dan NA (22) ditangkap polisi dari Satres Narkoba Polres Payakumbuh Kota saat melakukan pesta narkoba di di Kelurahan Ikua Koto di Balai, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh, Jumat (10/2/2023).

Kasat Reserse Narkoba Polres Payakumbuh Kota Iptu Aiga Putra kepada media menyebutkan keempat pelaku ditangkap saat mengkonsumsi narkotika jenis sabu di sebuah rumah.

“Saat ditiga wanita pelaku narkoba di Payakumbuh. Foto : SumbarKitaamankan dalam sebuah rumah, semua pelaku mengaku telah mengkonsumsi sabu. Kami juga menemukan bong atau alat hisap tersebut,” katanya, Sabtu (11/2/2023) sebagaimana dilansir KataSumbar.com.

Saat penangkapan polisi juga melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti diantaranya tiga paket sabu-sabu, satu paket ganja yang disimpan dalam bungkus roti, satu bong yang masih berisi sabu-sabu, serta satu timbangan elektrik, uang tunai Rp200 ribu, 15 helai plastik klip bening, serta satu telepon seluler.

Para pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Payakumbuh Kota untuk pengusutan lebih lanjut.

Berita Terkait :

pasutri pasutri pasutri 

Facebook Comments

BACA JUGA  Yasinan di Balimbiang, Wabup Ajak Masyarakat Babaliak ka Surau

Google News