Solok, SuhaNews. Sepanjang Selasa (10/3), Satresnarkoba Polres Solok Kota melakukan penangkapan terhadap 3 orang pelaku penyalahgunaan narkoba.
Bermula dari penangkapan N. Tomy Diego (20) yang beralamat Latsitarda Rt 003, Rw.002 Kel. IV Suku Kec.Lubuk Sikarah Kota Solok, diamankan saat berada disekitar pertokoan Bundo Kanduang jalan Muhammad Hatta kota Solok sekitar pukul 04.00 WIB.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa, 1 ( satu) buah plastik bening yang berisi 1 (satu) paket diduga berisi narkotika Gol 1 jenis tanaman ganja kering yang dibungkus dengan plastik bening.
Selain itu juga ada 1(satu) buah paket yang diduga berisikan narkotika gol 1 bukan tanaman jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan tisu, beserta bebrapa barang yang diduga sebagai alat hisab Shabu.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait seringnya terjadi transaski narkoba yang dilakukan oleh pelaku dengan ciri. Atas informasi tersebut Satnarkoba bergerak mencari pelaku.
Setelah didapat barang bukti, pelaku diamankan ke Mapolres Solok berikut barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Selang satu setengah jam kemudian sekitar pukul 05.30, kembali Polres Solok mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkoba di kelurahan Koto Panjang kota Solok. Tersangka yang diamankan Oki (23) beralamat di jalan masjid Iklas Kampung Caniago RT 002 RW 002 Kel. Koto Panjang kota Solok.
Penangkapan Oki merupakan pengembangan dari tersangka sebelumnya. Di kamar tidur terdakwa petugas menemukan barang bukti Ganja Kering yang dibungkus dengan koran disimpan terdakwa dibawah lemari.
Para tersangka ini kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Solok Kota untuk proses Hukum lebih lanjut. Para tersangka dikenakan Pasal 114ayat (1) jo psl111 ayat (1) jopasal 127 ayat (1) UU RI No.35 Th 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
reporter : Dedi editor : Moentjak
Baca Juga:
Facebook Comments