Batusangkar, SuhaNews – Dalam waktu berdekatan, Tim Tarantula Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika dari lokasi yang berbeda, dengan barang bukti berupa Sabu dan Ganja.
Penangkapan tersebut terjadi pada hari Sabtu (11/02) sekira pukul 16.30 Wib di sebuah bengkel di Jorong Koto Gadang Hilir Nagari Padang Ganting Kecamatan Padang Ganting Kabupaten Tanah Datar.
Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto, S.I.K, M.Si melalui Kasat Res Narkoba AKP Desneri, S.H, M.H menjelaskan bahwa kejadian berawal pada saat Tim mendapatkan Informasi dari masyarakat yang mana untuk terduga pelaku AB (26) sering mengedarkan Narkotika jenis Sabu.
Informasi tsb ditindaklanjuti dgn pendalaman thd terduga pelaku AB serta melakukan tindakan kepolisian terhadap terduga AB (26) yg saat itu sedang berada di sebuah bengkel di Jorong Koto Gadang Hilir Nagari Padang Ganting.
Tak hanya itu, Tim juga melakukan Penggeledahan terhadap Rumah orang tua dari terduga pelaku di Jorong Koto Gadang Hilir Nagari Padang Ganting.
Hasilnya, Tim berhasil menemukan Barang Bukti berupa 25 (dua puluh lima) paket yang diduga Narkotika jenis Sabu serta 1 (satu) pak plastic klip yang diduga digunakan pelaku untuk membungkus Narkotika Jenis Shabu tersebut.
Terduga Pelaku AB (26) juga mengakui bahwasanya Barang Bukti yang di temukan oleh Tim tersebut adalah miliknya.
Pada saat dilakukan Penggeledahan tersebut ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.
Selanjutnya untuk Terduga Pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Mapolres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup atau paling singkat lima tahun.
Sedangkan penangkapan pelaku penyahgunaan narkotika jenis Ganja, Sat Reserse Narkoba Polres Tanah Datar mengamankan 2 (dua) orang pelaku pengedar dan 1 (satu) 0rang pelaku pengguna di dua lokasi berbeda di wilkum Tanah Datar dgn barangbukti sbnyk 20 paket dengan rincian 18 paket disita dari pengedar dan 2 paket dari pengguna, ganja kering.
Pada lokasi pertama, di Jorong Lantai Batu Nagari Baringin, telah diamankan satu orang pelaku inisial DS(25) berikut barangbukti 2 paket Narkotika jenis Ganja kering yang disimpan pelaku di dalam saku celananya.
Kemudian pada lokasi kedua, petugas mengamankan terduga pelaku FM(29) dan RF(23) di jorong Lantai Batu Kec. Lima Kaum dgn barang bukti 18 paket Narkotika jenis Ganja Kering yg rencana akan dijual di wilayah Kab. Tanah Datar.
AKP Desneri menambahkan bahwa terhadap pelaku dan barangbukti saat ini sdh diamankan dan dalam proses hukum selanjutnya dan Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar akan melakukan pengembangan dari hasil pengungkapan tsb untuk mengungkap jaringan Narkotika lainnya.
Terhadap ketiga terduga pelaku disangkakan dgn pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang Undang no35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara. Dajim
Berita Terkait :
- Kembali Polres Tanah Datar Tangkap 3 Pelaku Narkoba
- Miliki 9 Paket Sabu, Pemuda 28 Tahun Ditangkap Polres Tanah Datar
- 2 Warga Kampung Sudut Ditangap Polres Tanah Datar
- Miliki Ganja Kering, 2 Pemuda Diamankan Satres Narkoba Polres Tanah Datar
- Polres Tanah Datar Tangkap 3 Pelaku Narkoba dari Lokasi Berbeda
- Miliki Narkoba, Polres Tanah Datar Tangkap 2 Pemuda



Facebook Comments