SuhaNews. Satres Narkoba Polres Solok menangkap NC alias Candra (38) saat akan melakukan transaksi dengan petugas yang menyamar pada Selasa (3/3) malam di Simpang Selayo.
Petugas yang menyamar memancing pelaku dengan transaksi dan uang di transfer melalui ATM. Kemudian disepakati lokasi pertemuan di Simpang Selayo.
Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho melalui Kasat Res Narkoba Iptu Eko Kurniawan dalan rilis yang diterima, Rabu (4/3) mengungkapkan, kronologi penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka yang kerap melakukan jual beli Narkoba jenis Sabu di wilayah Selayo, kecamatan Kubung.
Baca Juga : Polres Solok Tangkap Pelaku Narkoba di Tanjung Bingkung
Berangkat dengan informasi tersebut, petugas Satres Narkoba melakukan undercover buy (penyamaran) dengan cara menghubungi pelaku NC untuk membeli Sabu dengan cara di transfer melalui ATM dan disepakati bertemu di Simpang selayo.
” Setelah uang ditransfer, Sekira pukul 23.35 wib malan, tersangka NC berjalan menemui anggota yang menyamar. Dipertengahan jalan, tepatnya di jorong Galanggang Tangah nagari Selayo, tim Sat Res Narkoba Polres Solok langsung melakukan penangkapan,” papar Iptu Eko Kurniawan.
Menyusul penangkapan, dilakukan pengeledahan disaksikan perangkat nagari dan warga setempat. Hasilnya ditemukan satu paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kliem warna bening.
Selepas itu, petugas membawa tersangka kerumahnya untuk dilakukan
pengeledahan. Hasil dari pengeledahan tersebut, ditemukan satu buah kaca pirek yang didalamnya berisikan Sabu, berikut satu buah tutup botol Aqua yang sudah dilubangi.
” Tersangka NC bersama barang bukti kita dibawa ke Mapolres Solok guna proses penyidikan lebih jauh,” sebut Kasatres Narkoba Eko Kurniawan.
Sumber : Beritanda1.com
Baca Juga:
- Penyalahgunaan Narkotika, Warga Solok Ditangkap Polres 50 Kota
- Kembali Polisi Tangkap Pelaku Narkoba di Koto Baru Solok
- Polres Solok Kembali Tangkap Pelaku Narkoba



Facebook Comments