PSBB Mulai 22 April, Penumpang Kendaraan Dibatasi dan Jaga Jarak

SuhaNews. Polda Sumbar mendukung penuh penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), untuk itu sosialisasi terkait juga disampaikan pada masyarakat. Salah satunya aturan berkendara.

Dalam jumpa pers online, Senin (20/4), Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto mengajak masyarakat tetap melaksanakan physical distancing dan sosial distancing saat berkendara. Khusus pengendara sepeda motor, diminta tidak berboncengan termasuk ojek.

“Yang jelas, aturan sudah ada, physical distancing dan sosial distancing. Ini juga diterapkan kepada pengendara. Mereka berboncengan di sepeda motor artinya nempel,” tegasToni.

Aturan penerapan berkendara juga berlaku kendaraan roda empat. Peumang mobil pribadi duduk di jok belakang tidak lagi disamping sopir.

“Termasuk pengendara mobil untuk duduk di belakang, maka penerapan pshycal distancing itu berjalan,” ujar Kapolda.

psbb

Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombes Pol Yofie Girianto Putro  yang ikut mendampingi Kapolda juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku. Bagi pengendara sepeda motor diwajibkan menggunakan masker dan sarung tangan.

“Pengemudi dan penumpang sepeda motor boleh berboncengan hanya tinggal dalam satu alamat. Untuk pengendara mobil pribadi, juga diwajibkan pakai masker, kendaraan berkapasitas lima orang hanya diisi tiga orang,” katanya kepada langgam.id

Untuk angkutan umum, kata Yofie, dapat membatasi jam operasional. Jumlah penumpang juga hanya maksimal 50 persen dari kapasitas sebelumnya, serta menjaga jarak satu meter.

“Begitupun untuk angkutan umum sepeda motor, sekali lagi wajib pakai masker dan sarung tangan. Mereka juga hanya boleh mengangkut barang, bukan penumpang,” tegasnya.

Yofie mengungkapkan aturan ini hanya berbentuk imbauan, masyarakat diminta mematuhi aturan. Masyarakat dapat membantu mensukseskan penerapan PSBB di Sumbar, sehingga penyebaran virus corona dapat diputus.

“Kalau melanggar ya rugi sendiri. Makanya, kita saling mengingatkan satu sama lain, tidak hanya polisi aja, tapi wartawan juga saling mengingatkan kepada saudara kita,” pintanya.

BACA JUGA  Mulai Hari Ini, 1 Mei 2020 Jalan Lingkar Koto Panjang Pasar Raya Solok Ditutup

Dalam pemberlakuan PSSB yang dijadwalkan pada Rabu (22/4), Polda Sumbar telah siap membantu pemerintah provinsi. Penerapan kegiatan akan sesuai protokol yang ada.

editor : Moentjak sumber : Langgam.id

Baca Juga :

Facebook Comments

Google News