PT. NPM Larang Pemakaian Telolet di Seluruh Armadanya

Solok, SuhaNews – Perusahaan bus PT. Naikilah Perusahaan Minang (NPM) melarang pemakaian klakson telolet di seluruh armadanya. Hal ini disampaikan melalui akun instagram resmi perusahaan angkutan yang beroperasi sejak tahun 1937 ini.

Dalam keterangan yang disampaikan oleh perusahaan, larangan ini salah satu upaya menjaga budaya berlalu lintas, kompetensi pengemudi, pemahaman regulasi, serta kondisi sarana dan prasarana transportasi dengan tidak menggunakan klakson modifikasi pada armada perusahaan tersebut.

PT. NPM Larang Pemakaian Telolet di Seluruh Armadanya 1

Dijelaskan juga, hal tersebut guna mendukung keamanan dan kenyamanan setiap pengguna jalan raya sesuai dengan undang – undang jalan raya no 22 tahun 2009. Pasal 285 ayat 1 menyebutkan jika ‘orang yang yang tak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan saat mengemudikan kendaraan bermotor seperti contohnya klakson, maka akan dipidana kurungan 1 bulan atau denda sebesar Rp 250.000,-

Salah satu pengemudi bus NPM jurusan Sumbar – Jakarta yang enggan ditulis namanya saat dikonfirmasi SuhaNews membenarkan pemberitahuan tersebut. Ia menyebut, selain pemberiathuan di media sosial untuk masyarakat dan pelanggan setia NPM, dijajaran pengemudi dan awak bus juga disampaikan pemberitahuan tertulis.

Saat ini bus yang berkantor pusat di Padang Panjang rata-rata memberangkatkan 10 – 15 bus perhari dengan tujuan Sumbar – Jabodetabek Bandung, Sumbar – Medan / Binjai dan Sumbar – Jambi. JUmlah itu juga berlaku untuk rute sebalinya.

Perusahaan juga memberlakukan aturan ini untuk divisi pariwisata yang dioperasikan NPM dengan nama Vircansa Tour Bus.

Sebelumnya, banyak bus NPM yang menggunakan klakson modifikasi / telolet, baik dengan telolet dengan berbagai irama hingga yang terbaru klakson dengan merek Basuri yang hargnya terbilang mahal. Moentjak

Berita Terkait :

Facebook Comments

BACA JUGA  Bus NPM Kembali Jadi Korban Pelemparan Batu di Lintas Sumatera
- Advertisement -
- Advertisement -