Tanah Datar, SuhaNews – Bupati dan DPRD Tanah Datar sepakati Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tanah Datar Tahun 2021-2026, melalui Rapat Paripurna DPRD Tanah Datar, Sabtu (17/04) di Bukittinggi.
Ranwal RPJM ini telah melalui tahapan pembahasan di tingkat komisi, baik internal maupun dengan Tim RPJMD dan juga telah dirumuskan di masing-masing komisi.
“Berikutnya penandatanganan Nota Kesepakatan antara DPRD dengan Bupati Tanah Datar terhadap Ranwal RPJMD Tahun 2021-2026,” ujar Ketua DPRD Tanah Datar H. Rony Mulyadi Dt. Bungsu, didampingi Wakil Ketua Saidani.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, jelas Rony Mulyadi Dt. Bungsu, Kepala Daerah mempunyai tugas diantaranya menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJMD untuk dibahas bersama DPRD, dan ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah dilantik.
Bupati Tanah Datar Eka Putra mengatakan bahwa pelaksanaan pembahasan Ranwal RPJMD ini merupakan agenda strategis dalam rangka penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap tujuan, sasaran, strategi arah kebijakan dan program pembangunan daerah lima tahunan yang telah dirumuskan dalam RPJMD.
“Kita ingin mewujudkan Kabupaten Tanah Datar Madani yang berlandaskan Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah,” jelas Eka Putra.
Program ini, jelasnya, dijabarkan ke dalam enam misi dan sepuluh program unggulan telah disusun tujuan dan sasaran yang dilengkapi indikator.
Nota kesepakatan ini, jelas Eka Putra, adalah tahap awal dalam menyusun RPJMD. Masih ada beberapa tahapan lagi yang harus dipenuhi sampai pada tahap penetapan dokumen RPJMD menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Setelah Nota Ranwal RPJMD ini ditandatangani selanjutnya akan dikonsultasikan kepada Gubernur untuk memperoleh masukan,” ucapnya.
Bupati juga menyebut Dokumen RPJMD mempunyai peranan penting dan strategis guna menentukan arah kebijakan pembangunan daerah lima tahun kedepan serta bertujuan menerjemahkan visi dan misi kepala daerah ke dalam tujuan dan sasaran pembangunan daerah tahun 2021-2026.
“RPJMD juga sebagai pedoman atau acuan dalam menetapkan kebijakan strategi pembangunan 5 (lima) tahun kedepan dan sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah,” pungkasnya. (Dajim)
Facebook Comments