Arosuka, SuhaNews – DPRD Kabupaten Solok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian hasil Pembahasan KUA PPAS tahun anggaran 2021 dan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS TA 2021, Jumat (25/9) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab Solok di Arosuka.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Renaldo Gusmal, diikuti oleh Bupati Solok H. Gusmal, Wakil Ketua DPRD Lucki Efendi dan Anggota DPRD, Forkopimda, Sekda Aswirman, Sekwan Suharmen dan Kepala para SKPD.
“Pembahasan KUA PPAS Tahun Anggaran 2021 ini adalah untuk menyepakati arah kebijakan umum APBD Tahun Anggaran 2021 dan menetapkan Plafon Anggaran Sementara yang akan menjadi acuan dalam penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2021,” jelas Arlon, yang menyampaikan laporan hasil Pembahasan KUA PPAS.
Pendapatan Daerah, jelas Arlon, sebesar Rp1.147.852.748.921 dan belanja KUA PPAS Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp1.172.852.748.921.
“Karena subtansi KUA PPAS tahun 2021 ini merupakan kebijakan umum daerah, maka jika terjadi perubahan pendapatan dalam waktu berjalan akan dilakukan penyesuaian sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku melalui aplikasi SIPD,” jelas Arlon.
Program dam kegiatan dalam KUA PPAS ini, jelas Arlon, agar diselaraskan dengan encapaian target RPJMD Kabupaten Solok 2016 s.d 2021 serta penyesuaian dengan kebijakan Provinsi dan Nasional.
“Pemerintah Daerah agar mempersiapkan Regulasi penyusunan dan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021,” tambah Arlon.
Bupati Solok H. Gusmal mengatakan bahwa masukan dan saran yang disampaikan oleh anggota dewan agar kebijakan umum anggaran difokuskan pada kegiatan yang berdampak langsung kepada kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat akan segera ditindaklanjuti.
“Pemerintah Daerah dan DPRD mampunyai tanggung jawab atas keberhasilan pembangunan daerah, sebagai upaya mewujudkan Kabupaten Solok yang lebih baik,” jelas Gusmal.
Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, tambah Gusmal, selain merupakan tugas dan kewajiban konstitusional, juga merupakan aktualisasi prinsip kemitraan, antara Pemerintah Daerah dan DPRD, sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Kami mengimbau kepada seluruh stakeholder untuk menjaga suasana kondusif, hingga pelaksanaan Pilkada tanggal 9 Desember 2020 mendatang,” harap Gusmal.
Kesuksesan pelaksanaan Pilkada, jelas Bupati Gusmal, merupakan tanggungjawab kita semua. Jangan sampai pelaksanaan pesta demokrasi yang menjadi hajat masyarakat, menjadi ajang perpecahan masyarakat.
“Pemilihan kepala daerah dalam suasana pandemi Covid-19 memiliki tantangan tersendiri bagi penyelenggara Pilkada. Sosialisasi perlu terus dimaksimalkan, untuk bisa meningkatkan partisipasi pemilih,” kata Gusmal.
Keselamatan masyarakat, jelas Bupati, merupakan prioritas utama. Untuk itu, pelaksanaan pilkada sesuai dengan penerapan protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di daerah.
“Upaya ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak masyarakat atas perlindungan kesehatan,” tegas Gusmal.
Menurut Bupati Gusmal, dibutuhkan keterlibatan aktif masyarakat dalam Adaptasi Kebiasaan Baru (New Normal). Payung Hukum pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dan penerapan disiplin atas protokol kesehatan tersebut, tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 serta Peraturan Bupati Solok Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Solok.
“Payung hukum ini bukan untuk mengekang masyarakat, akan tetapi menggugah kesadaran masyarakat dengan ketegasan, demi kepentingan bersama,” jelas Bupati Solok.
Regulasi ini mengatur bahwasanya masyarakat berkewajiban melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan, diantaranya, seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
“Siapapun yang mengabaikan pelaksanaan protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif paling banyak Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), penghentian sementara operasional usaha dan pencabutan izin usaha,” jelas Gusmal. Wewe
Baca juga:



Facebook Comments