Arosuka, SuhaNews – Bupati Solok sampaikan Nota Penjelasan Tentang KUA PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2020 dalam Rapat Paripurna DPRD, Jumat (24/7/2020) di Ruang Rapat Paripurna di Arosuka.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Renaldo Gusmal,dihadiri anggota DPRD, Forkopimda, Sekda Aswirman,Sekwan Suharmen, dan pada kepala SKPD.
“Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan PPAS Kabupaten Solok tahun 2020 ini disusun berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 12 thn 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujar Bupati Solok, H. Gusmal.
Perubahan APBD ini dilakukan, jelas Gusmal, karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja, Keadaan yang menyebabkan SILPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, dan Keadaan Darurat, dan/atau Keadaan luar biasa.
“Kita ingin memberikan Pedoman umum atas perubahan asumsi-asumsi Kebijakan umum APBD Tahun Anggaran 2020,” papar Gusmal.
Karena itu perlu penyesuaian perubahan Prediksi penerimaan Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan yang sah. Kemudian menyesuaikan penetapan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Lalu (SILPA).
Selanjutnya, melakukan perubahan kebijakan pengganggaran, terkait penanganan permasalahan sosial dan ekonomi, yang perlu mendapat penanganan cepat, dengan memperhatikan prioritas Nasional, Regional dan Daerah. Serta melakukan penajaman prioritas kegiatan, melalui pergeseran anggaran,Penambahan alokasi anggaran dan penjadwalan ulang beberapa kegiatan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.
“Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD TA 2020, diperkirakan berkurang dari APBD awal 1.232.524.496.560,55 menjadi Rp1.137.880.972.596.55,” papar Bupati Gusmal.
Penurunan ini disebabkan pengurangan dana perimbangan dan lain-lain pendapatan yang sah. Kenaikan hanya terjadi pada sumber Pendapatan Asli Daerah.
Berdasar pertimbangan kemampuan pendapatan dan kemampuan pembiayaan daerah, tambah Gusmal, jumlah belanja dalam APBD Perubahan Tahun 2020 mengalami penurunan. Pada APBD awal anggaran belanja sebesar Rp1.262.524.496.560,55 menjadi Rp1.179.702.873.327,23.
“Struktur belanja daerah pada Perubahan APBD Tahun 2020 terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung,” jelas Gusmal.
Belanja Tidak Langsung, jelas Gusmal, sebesar Rp840.923.414.526,23 terdiri dari: Belanja pegawai, Belanja Hibah untuk mendukung fungsi penyelenggaraan Pemerintah daerah, Belanja Bagi Hasil Kepada Pemerintah Nagari, belanja Bantuan Keuangan pada Pemerintah Nagari dan Partai Politik, dan Belanja Tidak Terduga.
Sementara Belanja Langsung sebesar Rp338.779.458.801, terjadi penurunan sebesar Rp 84.807.342.741. Struktur belanja langsung terdiri dari Belanja Pegawai,Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal.
“Ada recofusing anggaran pada APBD tahun 2020 dalam penanganan dan antisipasi dampak pendemi Covid-19,” jelas Gusmal.
Perhatian pemerintah daerah, jelas Gusmal, difokuskan pada peningkatan kesehatan masyarakat, penguatan perlindungan sosial, serta penguatan dan pemulihan ekonomi.
“Dalam menjalankan kewenangan ini, Pemerintah Daerah memegang prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel,” pungkas Bupati Solok Gusmal. Wewe
Baca Juga:



Facebook Comments