SuhaNews | Dinas Komunikasi dan informatika (Kominfo) Kota Pariaman dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Pemanfaatan Sertifikat Elektronik, Rabu (8/7) di Auditorium Roebiono Kertopati, Kantor BSSN Sawangan, Depok, Jawa Barat.
Penandatanganan tersebut, dilakukan oleh Kepala Dinas Kominfo Yalviendri dan Kepala Balai Besar Sertifikat Elektronik (BSRe ) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Jonathan Gerhard Tarigan dan 20 Pemerintah daerah lainnya, disaksikan oleh Sekretaris Utama BSSN, Soetejo Juwono.
Soetejo Juwono menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan kolaborasi strategis dalam percepatan transformasi digital.
Baca juga: Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Solok Diserahterimakan
BSSN siap memberikan dukungan optimal mulai dari penyelarasan standar teknis dan kebijakan pemanfaatan sertifikat elektronik pendampingan penerapan dalam berbagai layanan administrasi pemerintahan, hingga penguatan kapasitas dan tata kelola keamanan informasi.
“Percepatan transformasi digital di lingkungan Pemerintah Daerah dan secara nasional perlu kita kawal agar berjalan aman, handal, tangguh, dan berkeadilan” ujar Soetejo Juwono.
Soetejo Juwono berharap BSSN dan Pemda saling mendukung dalam transformasi digital yang aman dan terpercaya.
“Sinergi yang berjalan tidak hanya penandatanganan saja tapi perlu diikuti dengan pembinaan sesuai standar, prosedur dan sistem keamanan informasi yang telah ditetapkan,” tambah Soetejo Juwono.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kota Pariaman Yalviendri menyampaikan ucapan terima kasih kepada BSSN atas dukungan layanan sertifikat elektronik yang telah berjalan selama ini, sehingga proses administrasi pemerintahan lebih cepat, aman, dan transparan.
“Pasca penandatanganan sertifikat elektronik ini, akan memudahkan Kominfo untuk memberikan pelayanan kepada OPD dilingkungan Pemerintah Kota Pariaman,” tuturnya.
Andi sapaan akrab Kepala Dinas Kominfo ini berharap, agar seluruh OPD terutama kepala OPD, Sekretaris, Kabid dan Kepala UPT, sudah dapat menggunakan tandatangan elektronik agar pekerjaan lebih cepat diselesaikan.
“OPD yang belum menggunakan tandatangan elektronik, agar mendaftar segera ke Dinas Kominfo cq. Bidang Persandian dan Statistik,” tutup Yalviendri.
Baca juga: BSSN Menjalin Kerja sama Penggunaan Sertifikat Elektronik



Facebook Comments