Rapat Paripurna DPRD: Bupati Agam Setujui Ranperda Tentang Transportasi Darat

Lubuk Basung, SuhaNews –DPRD Kabupaten Agam menggelar rapat paripurna terhadap penyampaian pendapat akhir Bupati Agam tentang Ranperda transportasi darat, Senin (21/6) di aula utama DPRD. 

Bupati Agam Dr. H. Andri Warman menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Transportasi Darat yang diusulkan DPRD Agam menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Novi Irwan. Ia didampingi Wakil Ketua Suharman dan Irfan Amran, dan dihadiri Sekda Agam Martias Wanto, unsur Forkopimda plus dan kepala OPD.

Baca juga: DPRD Kota Padang Sahkan Ranperda Retribusi Jasa Usaha

“Perda tentang transportasi darat ini sangat penting karena transportasi darat di Agam merupakan urat nadi pergerakan orang dan barang terutama dalam pengembangan sektor perekonomian,” jelas Bupati Andri Warman.

Di Kabupaten Agam, jelas AWR, transportasi darat sangat dominan dibandingkan laut dan udara. Sehingga transportasi darat mengalami peningkatan sangat pesat.

“Semoga Perda ini dapat mewujudkan transportasi darat yang tertib, aman dan nyaman bagi masyarakat dalam berlalu lintas,” jelas Bupati Andri Warman sebagaimana dirilis AMCnews.

Setelah disahkan menjadi Perda, jelas AWR, perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat agar Perda ini dapat dilaksanakan dan ditegakkan. (*/We)

Baca juga: Walikota Solok Usul 4 Ranperda, Diantaranya Ketahanan Pangan

Facebook Comments

BACA JUGA  Tingkatkan SDM, Agam Jalin Kerjasama dengan Universitas Terbuka

Google News