Pesisir Selatan, SuhaNews – DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Pesisir Selatan menyampaikan 30 rekomendasi pada Rapat Paripurna tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2021.
“Rekomendasi terhadap LKPj itu merupakan tindak lanjut atas penyampaian LKPJ 2021 yang dilakukan oleh Bupati Pessel, Rusma Yul Anwar, pada tanggal 4 April 2022 lalu,” ujar Ketua DPRD Pessel, Ermizen.
Baca juga: HUT ke-109, Bupati Solok Hadiri Rapat Paripurna DPRD
Dalam hal ini dinyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD 1 kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. LKPJ pemerintah daerah itu dibahas oleh DPRD untuk rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Pada forum yang terhormat ini dapat kami sampaikan bahwa LKPJ bupati tahun 2021 telah dilakukan pembahasan sesuai mekanisme di DPRD. Dalam hal ini DPRD juga telah melahirkan beberapa rekomendasi untuk dipedomani dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah,” katanya.
Disebutkan bahwa LKPJ merupakan laporan yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada DPRD yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan selama 1 tahun anggaran.
“Dalam LKPJ itu dimuat laporan capaian kinerja oleh pemerintah daerah yang dalam manifestasinya dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang selanjutnya dibahas oleh DPRD untuk melahirkan beberapa rekomendasi paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima,” jelasnya.
Dijelaskannya bahwa dalam melakukan pembahasan LKPJ bupati tahun 2021, DPRD Pessel membentuk empat Panitia Khusus (Pansus) untuk mencermati target kinerja dan capaian kinerja program yang telah ditetapkan, serta ketaatan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda).
Sebagai konsekuensi dari aturan dan Pemilihan Kepala Daerah secara langsung oleh masyarakat, dimana memberikan landasan hubungan antara Bupati sebagai pelaksana fungsi Eksekutif dan DPRD sebagai pelaksana fungsi Legislatif dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Dalam kesempatan itu Ketua DPRD Pessel, Ermizen, juga menyampaikan beberapa kritikan seperti dalam melakukan penempatan pejabat di lingkungan Pemkab Pessel yang yang tidak sesuai dengan kompetensi jabatan. Termasuk juga dalam melakukan pengangkatan kepala sekolah yang usianya sudah melewati 56 tahun.
“Mutasi, rotasi, dan promosi ASN yang dilaksanakan pemerintah daerah beberapa waktu belakangan ini, tidak mencerminkan lagi sistem pola karier PNS yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan. Sehingga penempatan pejabat tersebut terkesan merupakan jabatan politik karena personil yang dilantik adalah bagian dari kelompok atau tim sukses kepala daerah,” katanya.
Berdasarkan hal itu sehingga DPRD DPRD meminta agar dilakukan evaluasi dan kajian ulang terhadap penetapan dan rekrutmen serta asesmen terhadap calon ASN yang menempati atau menduduki jabatan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Ada sebanyak 30 rekomendasi DPRD berdasarkan LKPJ Bupati Pessel yang disampaikan pada 4 April 2022 lalu untuk ditindaklanjuti dan dipedomani dalam penyelenggaraan pemerintah daerah di masa datang. Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ ini merupakan evaluasi, masukan dan catatan penting atas kinerja bupati selama satu tahun,” ujarnya.
Ditambahkannya bahwa Rekomendasi itu memiliki arti strategis dalam meningkatkan kinerja birokrasi dan memiliki kekuatan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang–undangan.
“Untuk itu pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk melaksanakan rekomendasi tersebut agar pelaksanaan pemerintahan kedepan akan menjadi lebih baik,” tutupnya.
Rapat Paripurna yang dihadiri Bupati Pessel, Rusma Yul Anwar, Wakil Ketua DPRD Pessel, Aprial Habbas, Sekkab Pessel, Mawardi Roska, Sekretaris Dewan Ikhsan Busra, Anggota DPRD Pessel dan Forkopimda itu, diselenggarakan Selasa (10/5) di Ruang Sidang DPRD Pesisir Selatan. (Yoni)
Baca juga: Laporkan Hasil Reses, DPRD Kabupaten Solok Gelar Rapat Paripurna
Facebook Comments