Arosuka, SuhaNews – Pjs Bupati Solo, Dr. Drs. Akbar Ali, AP, M. Si., ikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2025, Jumat, 15 November 2024 di Ruang Rapat DPRD di Arosuka.
Rapat ini juga diikuti oleh Ketua DPRD Ivoni Munir, Wakil DPRD, Mukhlis dan Armen Plani, Anggota DPRD, Sekda Medison, Sekwan Zaitul Iklhas, dan Kepala OPD.
Baca juga: Kabupaten Solok Gelar Pembahasan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025
Kegiatan diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Solok tentang Rancangan Perda APBD Kabupaten Solok Tahun 2025.
Pjs. Bupati Solok, Akbar Ali yang menyampaikan pandangan akhir mengatakan bahwa penyusunan APBD tahun anggaran 2025 merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa satu tahun anggaran yang berpedoman pada RKPD tahun anggaran 2025, kebijakan umum APBD Tahun Anggaran 2025, serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2025.
“Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 bertujuan untuk mengakomodir program- program pembangunan yang telah direncanakan, seperti peningkatan infrastruktur, sektor pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat,” ujar Akbar Ali.
Bupati mengingatkan pentingnya pengawasan yang ketat dan kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam memastikan agar anggaran yang dialokasikan dapat digunakan dengan sebaik-baiknya.
Berdasarkan hasil pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Daerah melalui Banggar DPRD dan TAPD, maka pendapatan daerah pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 sebelum pembahasan adalah sebesar RP1.320.673.544.955,00.
Usai pembahasan berubah menjadi sebesar Rp1.346.109.035.955,00. dengan rincian, PAD setelah pembahasan sebesar Rp139.987.754.098,00, dan pendapatan transfer setelah pembahasan sebesar Rp1.206.121.281.857,00.
Kemudian alokasi sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA) menjadi sebesar Rp 45.000.000.000., Setelah pembahasan, total Belanja Daerah pada Rancangan APBD setelah pembahasan adalah Rp. 1.391.109.035.955,00.
“Alhamdulillah, proses pembahasan Rancangan APBD Kabupaten Solok tahun anggaran 2025 berjalan dengan lancar dan akan dilakukan penandatanganan Berita Acara persetujuan bersama,” jelas Akbar Ali.
Dengan demikian, Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2025 akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025. Wewe
Baca juga: Pjs. Bupati Solok Ikuti Rapat Paripurna Pembahasan Ranperda Perubahan APBD



Facebook Comments