SuhaNews. Melalui rapat pleno terbuka KPU Sumbar menetapkan pasangan Mahyeldi-Audy sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat terpilih, Jumat (19/2) di Inna Muara Hotel Padang.
Dilansir oleh Langgam.id, dalam rapat pleno tersebut, Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani menyampaikan, bahwa penetaan yang dilakukan oleh KPU Sumbar inui sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dinyatakan permohonan tidak diterima atas dua permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
MK memutuskan menolah gugatan yang diajukan pasangan Nasrul Abit-Indra Catri dan Mulaydi-Ali Mukhni. Sesuai aturan, KPU Sumbar wajib menetapkan pasangan terpilih ini maksimal lima hari setelah keluarnya keputusan MK.
Yanuk menjelaskan, sesuai dengan hasil rekapitulasi perolehan suara hasil pemilu Sumbar yang telah dilakukan, pasangan nomor urut 4 Mahyeldi-Audy Joinaldy sebagai pasangan terpilih dengan perolehan suara terbanyak, yakni 726.853 suara atau 32,4 persen dari total suara yang ada.
“Kita menetapkan pasangan Mahyeldi dan Audy Joinaldy sebagai pasangan terpilih pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat 2020,” Sebut Yanuk.
Usai penetapan dilanjutkan dengan penetapan Berita Acara yang akan diberikan kepada DPRD Sumbar serta parati politik atau koalisi partai politik yang mengusung pasangan calon.
Penetapan itu diputuskan dalam surat keputusan (SK) nomor 36/PL.02.7-BA/13/KPU-Prov/II/2021. Red
sumber : Langgam.id
Baca Juga :
- Gugatan Pesaing Kandas, Mahyeldi-Audy Tunggu Pelantikan
- Gugatan Hendri-Indra Ditolak MK, KPU Sijunjung Tetapkan Hasil Pilkada 19 Februari 2021
- 7 Gugatan Pilkada Sumbar Diterima MK, KPU Tunda Pelantikan
- Pasca Pilkada, Kapolres Sijunjung Silaturrahmi dengan Cakada
- Rapat Pleno KPU Sijunjung Ditolak 4 Paslon
Facebook Comments