Arosuka, SuhaNews – Bupati Solok H. Gusmal menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan, beserta segenap anggota DPRD atas diperolehnya kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Perubahan Tahun Anggaran 2020, Senin (3/8/2020) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab Solok di Arosuka.
“Sungguh membanggakan, proses pembahasan KUA dan Program Prioritas, pada Perubahan APBD Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2020, telah diperoleh pemahaman yang sama terhadap dokumen perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah,” jelas Gusmal di hadapan sidang paripurna ini.
Hadir dalam sidang paripurna ini Wakil Ketua DPRD Renaldo Gusmal dan Lucki Efendi dan Anggota DPRD, Forkopimda, Sekda Aswirman, Sekwan Suharmen, dan para kepala SKPD.
Dengan disepakati KUA PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2020, jelas Gusmal, diharapkan menjadi landasan yang kuat dalam pengambilan kebijakan oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD.
“Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Daerah Kabupaten Solok Tahun 2020, pada dasarnya adalah untuk menyesuaikan kembali target awal yang ada di dalam APBD,” kata Gusmal.
Melalui perubahan kebijakan Umum Anggaran Daerah Kabupaten Solok Tahun 2020, jelas Gusmal, diharapkan pelaksanaan program prioritas Kabupaten Solok, dapat terlaksana sesuai rencana dan memberikan dampak positif pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintah Daerah dan DPRD mampunyai tanggung jawab untuk keberhasilan pembangunan daerah, dalam rangka mewujudkan Kabupaten Solok yang lebih baik,” papar Gusmal.
Agenda Rapat Paripurna ini dalam rangka penyampaian Laporan Banggar terhadap hasil Pembahasan KUA PPAS Perubahan Tahun anggaran 2020 dan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS Perubahan Tahun anggaran 2020. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Jon Firman Pandu.
Pendapatan pada KUA PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2020 sebelum perubahan sebesar Rp.1.232.524.496.560,55 setelah perubahan sebesar Rp.1.137.880.972.596,55. Terjadi pengurangan sebesar Rp.94.643.523.964,00 dan Belanja pada KUA PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2020 sebelum perubahan sebesar Rp.1.262.524.496.560,55 setelah perubahan menjadi Rp.1.179.702.873.327,33 terjadi pengurangan sebesar Rp.82.821.623.232,82.
“Jika ada ketentuan dari Pemerintah Pusat tentang penggunaan Alokasi Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) dapat direalokasikan kembali pada Kegiatan-kegiatan SKPD yang membutuhkan tambahan Alokasi Belanja, maka pihak Pemerintah Daerah melalui TAPD dapat memfasilitasinya,” ujar Jon Firman Pandu.
Ketua DPRD berharap agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari untuk menganggarkan Anggaran Pelatihan Wali Nagari dengan merasionalisasikan anggaran pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari. Wewe
Baca Juga:
Facebook Comments