SuhaNews. Staf Ahli Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Yagus Suyadi mengungkapkan, Kantor Pertanahan tidak boleh mencari alasan (justifikasi) tidak menerbitkan sertifikat tanah wakaf yang telah diajukan kendati penggunaan tersebut tidak berhubungan keagamaan.
“Itu sudah kehendak wakif, kalau sudah diwakafkan jangan dicari justifikasinya,” katanya pada acara Focus Group Discussion (FGD) virtual tentang percepatan sertifikasi tanah wakaf yang digelar Kanwil Kementerian Agama Sumatera Barat bidang Penais Zawa, Sabtu (9/10).
Menurutnya, penggunaan tanah wakaf tidak mesti untuk keagamaan saja melainkan bisa dalam bentuk lain seperti pendidikan, organisasi dan kemasyarakatan.
Karena itu, Ia mengingatkan, supaya benda wakaf tidak diganggu gugat harus disertifikatkan dengan dukungan bukti-bukti kepemilikan yang kuat.
“Penggugat tidak mempunyai legal standing untuk menggugat karena sudah ada Akta Ikrar Wakaf (AIW) karena AIW sudah berstatus benda wakaf,” pungkasnya.
Suyadi juga meminta BPN Kabupaten/Kota agar pro aktif memberikan sosialisasi kepada nazhir (pengelola wakaf) tentang pentingnya sertifikasi benda wakaf.
“Nazhir bisa meminta bantuan ke BPN terhadap sengketa tanah wakaf,” terangnya.
Terkait satu masjid mempunyai 3 buah sertifikat tanah wakaf dimana lokasinya menempel pada satu titik kata Suyadi, sertifikat masjid dimaksud bisa disatukan selama nazhirnya sama.
Sementara Kasubdit Pengawasan Aset Wakaf Kementerian Agama RI, Jaja Zarkasyi mengatakan, Kemenag sudah menyiapkan infrastruktur anggaran program sertifikasi tanah wakaf termasuk untuk Kabupaten/Kota.
“Tahun ini sensus tanah wakaf dibatalkan dijadikan rapat percepatan sertifikasi tanah wakaf,” tuturnya.
Jaja mengimbau Kemenag di tingkat Kanwil maupun Kabupaten/Kota menyiapkan data tanah wakaf sebaik mungkin.
“BPN dengan Kemenag tidak bisa dipisahkan dengan tanah wakaf, kita sambut program ini dengan menyiapkan data,” ucapnya.
Menanggapi kendala yang ditemui Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kabupaten/Kota berkenaan sertifikasi tanah wakaf, Elfino selaku narasumber yang mewakili Kanwil Kementerian ATR/BPN Sumbar berjanji akan menuntaskannya. Rel
Berita Terkait :
Facebook Comments