spot_img

Tahun 2024, Kabupaten Solok Dapatkan DAK Terbesar di Sumbar

Arosuka, SuhaNews – Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Medison, S.Sos, M.Si mengatakan bahwa Kabupaten Solok mendapatkan DAK (Dana Alokasi Khusus) terbesar dari Pemerintah Pusat pada tahun 2024 mendatang di Sumatera Barat.

“Ini berkat kerja keras dan perjuangan seluruh OPD Kabupaten Solok ke Pemerintahan Pusat dalam mengawal setiap usulan DAK,” ujar Medison, Senin (25/09/2023)  di Ruang Rapat Bapelitbang Arosuka,

Baca juga: Pemprov Sumbar Dorong 6 persen Dana KUR Dialokasikan untuk Masyarakat Nagari Tertinggal

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Staf Ahli, Para Asisten, seluruh Kepala OPD dan Kepala Bagian Lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Solok tersebut, Medison menyampaikan rasa bangga dan terima kasih atas kerja keras dan perjuangan seluruh ASN yang tergabung dalam Solok Super Team sehingga hal ini dapat terwujud.

Sesuai  dengan surat dari Kementerian Keuangan RI Perihal Penyampaian Rincian dan Alokasi Transfer ke Daerah TA 2024, jelas Medison, Pemerintah Kabupaten Solok telah berhasil mendapatkan DAK Fisik dengan total Rp107.593.239.000,00.

“Dana ini terbagi kepada beberapa Dinas di Kabupaten Solok,” jelas Medison.

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan untuk Tematik Penguatan Destinasi Wisata Prioritas dengan alokasi dana disetujui sebesar Rp2.769.793.000,00, Dinas Lingkungan Hidup dengan alokasi dana disetujui sebesar Rp3.003.845.000,00,

Selanjutnya Dinas KUKMPP untuk Industri Kecil dan Menengah dengan alokasi dana disetujui sebesar Rp500.000.000,00, Jalan Penguatan Destinasi Wisata Prioritas dengan alokasi dana disetujui sebesar Rp7.265.332.000,00,

Jalan Kawasan Sentra Produksi Pangan dengan alokasi dana disetujui sebesar Rp. 9.109.649.000,00, kemudian Jalan untuk mendukung Konektivitas Daerah dengan alokasi dana disetujui sebesar  Rp. 7.234.089.000,00,

Irigasi (Tematik Kawasan Sentra Produksi Pangan) dengan alokasi dana disetujui sebesar Rp. 6.878.215.000,00, Penanggung Jawab Dinas PUPR

Kemudian Dinas Pertanian  (Tematik Kawasan Sentra Produksi Pangan) dengan alokasi dana disetujui sebesar Rp. 10.931.389.000,00, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga dengan rincian PAUD sebesar Rp1.446.495.000,00 ; SD sebesar Rp24.007.984.000,00:  SMP sebesar Rp13.878.044.000,00; SKB sebesar Rp1.161.448.000,00.

BACA JUGA  Bupati Solok Sampaikan Nota Pengantar Ranperda APBD TA 2024

Selanjutnya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dengan alokasi dana disetujui sebesar Rp521.336.000,00, Dinas Kesehatan (Penguatan Penurunan Angka Kematian Ibu, Bayi dan intervensi Stunting serta Penguatan Sistem Kesehatan) dengan alokasi dana disetujui sebesar Rp15.613.869.000,00. Dinas PPKBP3A dengan alokasi dana disetujui sebesar Rp3.271.751.000,00.

“Manfaatkanlah dana tersebut sesuai dengan peruntukannya agar dirasakan manfaatkan oleh masyarakat Kabupaten Solok,” ujar Medison. Wewe

Baca juga: Kota Pariaman Salurkan Dana Pusat untuk KPM, PKH dan BPNT

Facebook Comments