spot_img

Terancam PHK, Bupati Solok Temui Karyawan Aqua Kayu Aro

Arosuka, SuhaNews – Bupati Solok adakan musyawarah dengan Serikat Pekerja PT. Aqua Group dalam rangka menindaklanjuti aspirasi karyawan terkait kesejahteraan di PT. Aqua Group Kab. Solok.

Musyawarah ini dihadiri oleh Anggota DPR RI Komisi V Athari Gauthi Ardi, Anggota DPRD Kab. Solok Zamroni, Askor Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Syahrial, Kepala Dinas PTSPNAKER Aliber Mulyadi, Camat Gunung Talang Donly Wance Lubis, dan Walinagari Batang Barus Syamsul Azwar.

Baca juga: Damkar Kab. Solok Sosialisasikan Pencegahan Kebakaran di PT. Aqua Investama

“Saya salut kepada karyawan yang tidak anarkis dan menjaga ketertiban dalam melaksanakan aksi demo,” ujar Bupati Solok Epyardi Asda.

Ketua Umum Serikat Pekerja PT. Aqua Group Zulkarnain menyampaikan bahwa peraturan perundang-undangan jam kerja kita berjumlah 40 jam dalam seminggu dan itu untuk 5 hari pertama. karyawan bekerja selama 7 jam/hari. Sedangkan untuk hari ke-6 seharusnya kita hanya bekerja selama 5 jam namun perusahaan membuat pekerja kita harus bekerja sampai 8 jam.

“K ami menuntut pihak manajemen agar membayarkan lembur selama 3 jam yang belum diberikan semenjak tahun 2016 lalu,” ujar Zulkarnain.

Saat ini, jelasnya, karyawan melakukan mogok kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah berakhir per 30 Oktober 2022.

“Hari ini, pekerja malah mendapatkan surat PHK secara sepihak dari perusahaan,” jelas Zulkarnain.

“Kami memohon kepada Bupati Solok agar membantu karyawan yang di PHK bisa dapat bekerja kembali dan mendapatkan jaminan untuk tidak didiskriminasi saat melakukan pekerjaan,” tuturnya.

Mananggapi hal tersebut, Bupati Solok meminta kepada perwakilan pekerja untuk memberikan kronologis kejadian secara tertulis untuk dipelajari dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

“Senin depan kita akan melaksanakan pertemuan dengan pihak manajemen PT. Aqua Group, jika nanti memang terbukti pihak Aqua melakukan pelanggaran maka akan dilakukan penyegelan pada pabriknya,” ujar Bupati Solok, Epyardi Asda.

BACA JUGA  Kunjungi Musala Al Amin Tanjung Bingkung, TSR Kabupaten Solok Berikan Bantuan 10 Juta

“Yakinlah selagi rakyat saya menjunjung kebenaran dan tidak anarkis, maka tidak akan ada satupun karyawan yang di-PHK,” ujar Bupati Solok.

Bupati Solok akan memberikan surat himbauan kepada PT. Aqua untuk tidak satupun karyawan yang di-PHK. (Wewe)

Baca juga: Industri Hijau 2019, Pabrik Aqua Solok Raih Penghargaan

Facebook Comments

Google News