Solok, SuhaNews. Seorang warga nagari Dilam kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok ditangkap Satresnarkoba Polres Solok Selasa (10/3) sekitar pukul 07.30 WIB.
Penangpakan ini merupakan pengembangan dari penangkapan dua tersangka sebelumnya di kota Solok, yakni tersangka O yang ditangkap dorumahnya di kelurahan Koto Panjang kota Solok Selasa (10/3) setelah Subuh.
Berita Terkait : Polres Solok Kota Amankan Dua Pelaku Narkoba
“Tersangka Jarot ditangkap berdasarkan informasi dari tersangka Oki yang mengatakan memperoleh ganja dari Jarot,” kata Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi melalui Kasat Narkoba AKP Joko Sunarno di Solok.
Dari tangan Jatot, petugas mengammankan satu tas kain merk Vicci warna coklat yang berisikan dua paket besar ganja kering yang dibungkus plastik merah dilakban coklat dan uang tunai sebanyak Rp200.000.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Satres narkoba Polres Solok kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Sedangkan tersangka Jarot dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 hingga 20 tahun penjara.
reporter : Dedi editor : Moentjak
Baca Juga:
- Kasus Narkoba, Warga Salayo Ditangkap Polres Tanah Datar
- Di Simpang Salayo, Polres Solok Cokok Pelaku Narkoba
- Penyalahgunaan Narkotika, Warga Solok Ditangkap Polres 50 Kota
- Kembali Polisi Tangkap Pelaku Narkoba di Koto Baru Solok



Facebook Comments