SuhaNews – Khaidir, Warga Perumnas Tamas Asri Tahap I Halaban jorong Subarang nagari Koto Baru kecamatan Kubung Kabupaten Solok, menyerahkan satu ekor Kukang yang dipeliharanya kepada BKSDA Sumbar, Senin (13/3) di kediamannya.
Usai menerima satwa liar yang dilindungi jenis Kukang (Nycticebus caucang), petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat melalui Resor Konservasi Wilayah IX Barisan Solok kembali melepas liarkan ke habitatnya di di Kawasan SM Tarusan Arau Hilir Kabupaten Solok.
Dalam keterangan tertulis BKSDA Sumbar disebutkan, Kukang disebut juga dengan si pemalu atau malu-malu. Satwa ini merupakan jenis primata yang gerakannya lambat dan memiliki ukuran tubuh yang kecil, warna rambut yang beragam ada yang kelabu keputihan, kecoklatan, hingga kehitam-hitaman. Pada punggungnya terdapat garis cokelat melintang dari belakang hingga dahi lalu bercabang kedasar mata dan telinga. Hal ini yang menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk memeliharanya.
Akan tetapi Kukang termasuk ke dalam jenis satwa dilindungi, sesuai dengan peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor P.106 tahun 2018. Kukang termasuk dalam kategori Appendix 1 CITES yang berarti tidak boleh diperdagangkan serta dalam IUCN Redlist statusnya saat ini rentan terhadap kepunahan.
Menurut undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakannya.
BKSDA Sumbar sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah secara sukarela menyerahkan satwa dilindungi ini, dan berharap ini akan menjadi contoh teladan bagi yang lainnya. (*)
Berita Terkait :
Facebook Comments