SuhaNews. Pemerintah secara resmi melarang Warga Negara Asing (WNA) masuk wilayah Indonesia mulai 2 April 2020, sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
Larangan terhadap kedaatngan WNA ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
“Aturan pelarangan WNA masuk Indonesia ini berlaku mulai 2 April 2020 pukul 00.00 WIB,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Teuku Faizasyah lewat konferensi video, Rabu, 1 April 2020.
Dikutip dari Tagar.id, larangan itu tidak berlaku bagi WNA yang masuk dalam enam kategori, yaitu orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.
Larangan kedatangan WNA juga tidak berlaku untuk tenaga bantuan dan dukungan medis pangan yang didasari oleh alasan kemanusiaan, awak alat angkut baik laut, udara, maupun darat, serta orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional.
Baca Juga :Â Pembatasan Selektif Masuk Sumbar, Hari Pertama Belum Optimal
Persyaratan yang dimaksud yaitu adanya surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan masing-masing negara, telah berada 14 hari di wilayah atau negara yang bebas Covid-19, serta pernyataan bersedia dikarantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah memberlakukan larangan masuk atau transit bagi pendatang yang dalam 14 hari terakhir berkunjung ke Iran, Italia, Vatikan, China, Korea Selatan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, dan Inggris.
Langkah lain yang ditempuh Indonesia terhadap WNA adalah, Indonesia memberlakukan protokol kesehatan di setiap pintu-pintu masuk Tanah Air bagi warga negara Indonesia (WNI) yang baru saja tiba. Salah satu protokol wajib mengisi health alert card yang disiapkan oleh Kementrian Kesehatan.
Baca Juga :Â Mulai Selasa 31 Maret, Sumbar Berlakukan Pembatasan Selektif
Sedangkan untuk WNIÂ yang menunjukkan gejala ringan dianjurkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari.
“Bagi yang menunjukkan gejala maka akan ditangani lebih lanjut, yaitu kemudian akan dilakukan karantina secara terpisah dan ditangani lebih lanjut,” kata Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi usai rapat terbatas lewat konferensi video bersama Presiden Joko Widodo, Selasa, 31 Maret 2020. Red
Sumber : Tagar.id
aca Juga :
- Jalan Masuk Kota Padang Ditutup di 3 Titik
- Mulai Selasa 31 Maret, Mentawai Berlakukan Karantina Lokal
- Bila Pusat Mengizinkan, Sumbar Siap Lockdown Cegah Covid-19



Facebook Comments