18 Piring Sawah di Panyalai Cupak Dieksekusi oleh PN Koto Baru

Arosuka, SuhaNews. Panitera Pengadilan Negeri koto Baru Kab. Solok pada Rabu (07/04) pagi kembali melakukan eksekusi berupa objek Perkara Perdata yakni sawah yang berlokasi di Dusun Aro Jorong Panyalai Nagari Cupak Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok atas Pemohon Eksekusi Drs.Zulherman Dkk berlawanan dengan Termohon Eksekusi Asril Sutan Palindih Dkk.

Pelaksanaan Eksekusi tersebut dilakukan oleh Panitera Pengadikan Negeri Koto Baru dikarenakan objek perkara ini telah memiliki Putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht) diantaranya Putusan Pengadilan Negeri Koto Baru Nomor : 18/Pdt.G/2014/PN.KBR pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2015, Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor : 138/PDT/2015/PT.PDG hari Jumat tanggal 22 September 2015 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 915 K/Pdt/2016 hari Rabu tanggal 27 Juli 2016.

BACA JUGA  Test PCR Wajib Bagi Penyelenggara Pemilu di Solsel

Sebelum eksekusi dilaksanakan Ketua Panitera Pengadilan Negeri Koto Baru Zulkifli. SH, membacakan penetapan Eksekusi berupa “Mengabulkan Permohonan Eksekusi / Pengosongan objek perkara dari Ady Surya, SH, dan Vino Aktavia, SH, selaku kuasa dari Drs. Zulherman Lenggang Sutan dan Rosmar dulunya sebagai para penggugat / Rekonvensi / para tergugat konvensi / para terbanding / para termohon kasasi / para pemohon eksekusi”,ucapnya

“Kemudian Memerintahkan Pengadilan Negeri Koto Baru untuk menjalankan perintah ini, dan jika berhalangan akan di ganti dengan panitera yg syah sebagai juru sita dengan dibantu 2 (dua) orang saksi untuk melaksanakan pekerjaan ini dengan didampingi oleh anggota kepolisian sebagai pengaman”,sebutnya.

044 eksekusi cupak b

Seterusnya dilanjutkan dengan pembacaan penetapan yang dilakukan oleh Ketua Panitera Pengadilan Negeri Koto Baru solok, setelah itu dilanjutkan dengan Pemancangan plang dari pengadilan Negeri Koto Baru sebanyak 2 (dua) plang yang bertuliskan Dilarang masuk”Tanah ini milik kaum Drs. Zulherman Lenggang Sutan Suku Sikumbang Nagari Cupak tanggal 07 April 2021 Atas Putusan Pengadilan Negeri Koto Baru, Pengadilan Tinggi Padang dan Mahkamah Agung.

Pelaksanaan Eksekusi dihadiri oleh Anggota Panitera Pengadilan Negeri Koto Baru sebanyak 10 (sepuluh) orang, Walinagari Cupak kec. Gunung Talang, Fahmi Bahar beserta perangkat Nagari, Pihak Pemohon Eksekusi Drs.Zulherman Lenggang Sutan Suku sebanyak 15 (lima belas) orang, Pihak Termohon Eksekusi An.Asril sebanyak 10 (sepuluh) orang, masyarakat batas sepadan atau bersebelahan dengan objek perkara danMasyarakat setempat yg menyaksikan eksekusi sebanyak lebih kurang 25 (dua puluh lima) orang.

Adapun objek Perkara perdata yang telah di Eksekusi berupa Sawah sebanyak 18 (delapan belas) Piring besar dan kecil dan di dalam objek tsb tidak ada ditumbuhi padi namun saat didapati semak yg objek sudah lama tidak di garap.

BACA JUGA  125 Anak Yatim Terima Bantuan dari UPZ Nagari Sulit Air

Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho, SH.S.I.K, M.S.I mengatakan setelah keputusan tersebut berkekuatan hukum tetap tidak ada lagi silang seketa antara kedua belah pihak dan pelaksanaan eksekusi berjalan dengan aman dan lancar”,tutupnya

044 eksekusi cupak c

Dari Polres Solok juga didampingi oleh Kabag Ops Polres Solok Kompol J.Hendro,L, SH.S.I,.K, Kasat Intelkam Polres Solok AKP Drs. Tarmizi, A, MH, Kasat Reskrim Polres Solok AKP Deny Akhmad H, S.Kom, S.I.K, Kasat Binmas Polres Solok AKP Raplen, Kasat Shabara Polres Solok IPTU Awaludin, SH, Kasat Lantas Polres Solok IPTU Hidayanda Rizki, SH, Kapolsek Gunung Talang AKP Saventri, SH, Kasi Propam Polres Solok IPTU Irhas Murad, SH, Perwira Staf Polres Solok, Tim Negosiator Polres Solok, Anggota Dalmas Awal dan Lanjutan Polres Solok, Personil Gabungan Satuan Fungsi Polres Solok.

reporter : Dedi editor : Moentjak

Berita Terkait : PN Koto Baru Eksekusi Lahan 2,3Ha di Alahan Panjang

Facebook Comments

Google News