Solok, SuhaNews. Jajaran Satresnarkoba Polres Solok kota dipenghujung tahun 2020 berhasil menangkap 4 orang pelaku Penyalahgunaan Narkotika Gol 1 jenis sabu disebuah Ruko Nada Loundry Jalan Padang Ribu – ribu RT 002 RW 006 Kelurahan Kampung Jawa Kec. Tanjung harapan Kota Solok pada Senin (28/12/20), masing masing pelaku berinisial ML (42),CD (42),YN (32),NV (30)”, Ungkap Kapolres Solok kota AKBP Ferry Suwandi Sik didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Joko Sunarno SH.
Penangkapan itu jelasnya berawal dari laporan masyarakat tentang sering terjadinya transaksi Narkoba di kelurahan Tanjung harapan kota Solok, saat itu Satresnarkoba menangkap ML (42) yang berada di samping Ruko Nada Loundry dan ditemukan barang bukti berupa 2 ( dua ) paket yg diduga berisikan Narkotika Gol 1, Jenis Sabu yg dibungkus Plastik klip bening, Uang sebanyak Rp 550.000, 1(satu) Unit HP Merk, OPPO warna merah, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha, Force BA 2011 VQ, Satu helai celana Panjang, AX house warna biru”,ucap Kapolres.

Dari pengembangan yg ada selang 15 menit kemudian Sat Resnarkoba kembali mengamankan 3 ( tiga ) orang laki- laki yakni CD (42), YN (32), dan NV (30)di dalam Ruko Nada Loundry dan ditemukan barang bukti 6 ( enam) paket yg diduga berisikan Narkotika Gol 1, Jenis Sabu yg dibungkus Plastik klip bening, Uang sebanyak Rp 593.000,1(satu) Unit HP Merk, Nokia warna hitam, 1 (Satu) Unit HP Merk Nokia Warna putih, Satu Set alat hisap sabu yg terbuat dari botol Aqua”,tegas Kapolres.
Selanjutnya tersangka dan Barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Solok kota untuk Proses Perkara selanjutnya, dari keempat tersangka, 1 orang merupakan pelaku lama alias residivis”, tutupnya.
reporter : Dedi editor : Moentjak
BACA JUGA :



Facebook Comments