SuhaNews. Setelah ditetapkannya pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumatera Barat, pasca terbitnya SK Menkes R.I pada Jumat 17 April 2020 yang lalu, jajaran Polda Sumbar akan melakukan Razia.
Dikutip dari TribrataNews, Polda Sumbar tak segan mengambil tindakan tegas bagi masyarakat yang tidak menaati aturannya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik mengatakan, pihaknya akan memberikan tindakan tegas bagi masyarakat yang tidak menaati aturan PSBB.
“Untuk saat ini, kami masih melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar bisa memahami dengan situasi yang terjadi sekarang ini,” katanya, Sabtu (18/4).
Dikatakannya, dalam tindakan tegas akan diambil oleh polisi setelah pihaknya mendapatkan arahan dari Gugus Tugas daerah setempat dan berdasarkan aturan perundang-undangan berlaku.
“Jadi kami tidak bisa berjalan sendirian, harus bersama-sama. Yang jelas, razia dan sosialisasi tetap kami lakukan, namun dengan sedikit lebih tegas dari biasanya,” pungkasnya.
editor : Zulkifli sumber : TribrataNews
Baca Juga :
Facebook Comments