Jalan ke Surian Putus, Pasien Covid-19 Dimakamkan di TPU Khusus Bungus Padang

SuhaNews. Pasien pertama positif Covid-19 asal Kab. Solok, S (77) akan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bungus Teluk Kabung kota Padang, lokasi ini telah ditetapkan sebagai sebagai khusus pemakaman jenazah virus Corona (Covid-19). Hal dini dilakukan keluarga karena jalan ke Surian tengan putus total.

Sebagaimana berita SuhaNews.com sebelumnya, S (77) yang merupakan warga asal Surian Kab. Solok meninggal dunia di RSUP M. Jamil Padang pada Selasa (21/4) pukul 18.45

Walau keluarga berencana membawa jenazah untuk dimakamkan di kampung halamannya nagari Surian kec. Pantai Cermin Kab. Solok, namun longsor di Cubadak nagari Air Dingin kec. Lembah Gumanti yang membuat jalan putus total membuat niat keluarga S diurungkan.

Setelah berembuk dengan berbagai pihak termasuk Wali Nagari Surian, diputuskan jenazah dimakamkan di TPU Bungus.

Berita Terkait : Pasien Covid-19 Asal Surian Kab. Solok Meninggal, Dimakamkan di Bungus

Dikutip dari BeritaMinang.com dalam beritanya tanggal 20 April 2020, Keputusan ini diambil oleh Pemko Padang setelah ada beberapa kasus jenazah pasien Covid-19 ditolak warga.

Mahyeldi menjelaskan, dipilihnya TPU Bungus telah sesuai dengan protokol pemakaman jenazah covid-19, dari segi letak terletak 1 km dari pemukiman penduduk dan jauh dari sumber air.

“Untuk itu, kepada seluruh warga Kota Padang, agar jangan cemas terkait pemakaman pasien Covid-19 ini. Sebab, proses pemakaman ini sudah melewati standar operasional prosedur yang sesuai dengan protokol kesehatan,” ujar wako.

Lebih jauh dijelaskannya, Pemerintah Kota Padang telah membentuk tim pemakaman jenazah Covid-19. Tim pemakaman ini dikoordinir langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang.

“Langkah yang kita siapkan ini akan semakin memudahkan kita dalam menangani dan mengurus jenazah virus corona ini,” imbuhnya.

BACA JUGA  Selamatan Danau Maninjau, Pemkab Agam Ikuti Rapat Bersama OPD Provinsi

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkuangan Hidup (DLH) Kota Padang Mairizon, mengatakan, tim pemakaman jenazah korban Covid-19 dinas lingkungan hidup terbentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Padang Nomor 175 Tahun 2020 tentang Tim Pemakaman Jenazah Korban Corona Virus Disease 2019 tanggal 15 April 2020.

“Tim ini berjumlah 25 orang yang bertugas melakukan proses penyelenggaraan pemakaman jenazah termasuk penggali kubur. Hal ini sesuai dengan SOP Pemakaman covid-19 dan Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 tentang pedoman pengurusan jenazah muslim yang terinfeksi Covid-19,” jelasnya.

Ia menambahkan, tim ini bekerja memakamkan jenazah Covid-19 baik luar Kota Padang maupun di Kota Padang. Pemakaman dilakukan pada jenazah yang positif Covid-19 maupun Jenazah yang masih PDP/terindikasi Covid-19. “Selain itu, Tim ini juga menyelenggarakan pemakaman jenazah pada lokasi sesuai dengan permintaan keluarga,” terangnya.

Tim ini pertama kali bekerja tanggal 16 April 2020 dimana pemakaman jenazah covid-19 diantar langsung oleh Wali Kota Padang ke peristirahatan terakhir di kampung halaman, Nagari Talu, Talamau, Pasaman Barat.

Baca Juga :

Facebook Comments

Google News