Dijanjikan 50 Ribu, Pemuda di Tanah Datar Tega Lecehkan Al Qur’an

SuhaNews – Dijanjikan uang sebesar lima puluh ribu rupiah, NWH (18) pemuda yang beralamat di Sungai Tarab kabupaten Tanah Datar tega melecehkan Al Qurkan dengan delakukan masturbasi diatas kitab suci umat Islam ini.
Hal tersebut terungkat dalam konfrense pers yang dilakukan oleh Polres Tanah Datar, Sabtu (11/11) yang dpimpin langsung Wakapolres Tanah Datar Kompol Hikmah, S.Kom., M.Kom. serta didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Ary Andre Jr, S.H., M.H. dan Kasi Humas AKP Gusrizal.

Dalam kegiatan tersebut, Kompol Hikmah menjelaskan kepada para awak media tentang keberhasilan Sat Reskrim Polres Tanah Datar yang telah bergerak cepat dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.

Dijelaskan, benar bahwasannya pada hari Jum’at tanggal 10 November 2023, Sat Reskrim Polres Tanah Datar telah berhasil mengamankan satu orang laki-laki berinisial pemuda NWH (18) yang diduga telah melakukan tindakan menistakan agama.

Kompol Hikmah juga menjelaskan, Penangkapan terhadap terduga pelaku ini berawal pada hari Jum’at tanggal 10 November 2023 yang mana salah satu akun platform instagram menandai akun Polres Tanah Datar ke salah satu postingannya.

Setelah dilakukan peninjauan oleh Personil Humas selaku admin Instagram polres tanah datar, diketahuilah bahwasannya pada postingan tersebut terdapat screenshot an video dari terduga pelaku NWH (18) yang sedang melakukan mastrubasi (onani) menggunakan kitab suci Al-Qur’an.

Mengetahui hal tersebut, Humas langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Sat Reskrim Polres Tanah Datar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah dilakukan penyelidikan, Jajaran Sat Reskrim Polres Tanah Datar langsung mengamankan terduga pelaku yang mana pada saat itu pemuda tersebut sedang berada di rumah milik orang tuanya di Kecamatan Sungai Tarab.

BACA JUGA  Camp Tahfiz Qur'an, Derliana; Santri Mesti Menjadi Pilar Dakwah Al Qur'an

Berdasarkan keterangan dari terduga pelaku, benar bahwa pemuda  yang berada didalam video terkait kasus penistaan agam tersebut ialah dirinya.

Dijanjikan 50 Ribu, Pemuda di Tanah Datar Tega Lecehkan Al Qur'an 1

Terduga pelaku juga menjelaskan alasan dari pembuatan video tersebut berdasarkan permintaan dari seseorang melalui salah satu grup telegram, yang mana dengan pembuatan video tersebut terduga pelaku di hadiahi dengan uang Rp 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) yang di transfer melalui aplikasi Dana.

Selanjutnya diketahui video yang dibuat oleh terduga pelaku tersebut tersebar di media sosial “X”.

Sampai saat ini, untuk terduga pelaku dan barang bukti yang diamankan sudah berada di Polres Tanah Datar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sisca

Berita Terkait :

Facebook Comments

- Advertisement -
- Advertisement -